Saturday, May 17, 2008

Syariat Islam di Indonesia

Implikasi Peraturan berbasis Syariat Islam

terhadap Hak-hak Perempuan

Oleh: Tuti Alawiyah

Tulisan ini akan memaparkan salah satu temuan survey ”Implikasi Syariat Islam terhadap kebebasan sipil, hak perempuan dan non Muslim” yang diadakan oleh CSRC UIN Jakarta.[1] Syariat Islam yang dimaksud di sini adalah yang diterapkan dalam masyarakat baik dalam bentuk hukum Islam yang dipraktekkan dalam kehidupan masyarakat maupun dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang muncul setelah lahirnya otonomi daerah. Temuan yang akan diangkat terkait hak-hak perempuan dalam bingkai syariat adalah persoalan perempuan dalam lingkup domestik atau dalam hukum keluarga dan dalam lingkup publik. Dalam lingkup domestik diantaranya terkait dengan perkawinan poligami, pemukulan/kekerasan dalam rumah tangga, dan warisan. Sedangkan dalam hak perempuan dalam ruang publik terkait dengan persoalan kepemimpinan dan kesaksian perempuan, segregasi, jilbab dan razia pekerja seks.

Penting untuk melihat hak-hak perempuan dalam lingkup keluarga karena masyarakat Muslim mempraktikkan hukum keluarga yang mengacu kepada syariat Islam. Karena itu, syariat Islam memiliki implikasi terhadap perempuan. Demikian pula, dalam lingkup publik, masyarakat di Negara-negara Muslim menerapkan hukum dan perundang-undangan yang merefer kepada syariat. Beberapa contoh penerapan syariat yang berimplikasi buruk terhadap perempuan terjadi di beberapa Negara Muslim. Di Pakistan, misalnya, seperti dipaparkan Martha C. Nussbaum, pada 1980an terdapat kasus Safia Bibi, seorang gadis buta yang melaporkan kasus perkosaan terhadap dirinya. Namun karena ia tidak bisa mendatangkan empat orang saksi laki-laki sebagaimana dituntut dalam hukum Islam, Pengadilan justru menetapkan Safia Bibi bersalah karena melakukan perzinaan dan mendapat hukuman tiga tahun penjara. Keputusan ini kemudian dianulir setelah mendapat protes keras di tingkat nasional dan internasional. Namun, pengadilan menolak untuk mengusut tersangka pemerkosa.[2]

Di Indonesia, terdapat peraturan daerah yang melarang orang untuk berada di tempat-tempat umum jika perilakunya dicurigai sebagai pelacur dan ia akan dirazia (ditangkap) oleh aparat. Aturan ini tercantum dalam Perda Kota Tangerang No. 8 tahun 2005 pasal 3.[3] Meski tidak secara tegas menyebut perempuan, aturan ini pada praktiknya lebih tertuju kepada perempuan karena identifikasi pelacur lebih mengena pada perempuan daripada laki-laki. Meski perda ini menuai protes dari berbagai kalangan seperti Komisi Nasional (KOMNAS) Perempuan, namun perda ini tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan. Selain itu, terdapat aturan di beberapa daerah yang mengatur persoalan pakaian perempuan (busana Muslimah), razia pekerja seks, dan pemisahan ruang (segregasi). Aturan pemakaian busana Muslimah (jilbab), misalnya, terjadi di Kabupaten Solok Sumatera Barat, Aceh, Tasikmalaya, dan Serang Banten. Aturan ini lahir didasarkan pada pandangan bahwa pemakaian jilbab merupakan kewajiban bagi perempuan berdasarkan hukum Islam.

Implikasi Syariat di ruang Domestik

Implikasi syariat dalam lingkup domestik adalah dampak diterapkannya syariat baik oleh individu, lingkungan, maupun pemerintah terhadap perempuan terkait kedudukannya sebagai anggota keluarga baik sebagai isteri maupun anak. Sebagai isteri, misalnya, posisi perempuan menurut hukum Islam adalah seseorang yang harus taat kepada suami dan perlu mendapat bimbingan suami. Sebagai anak, perempuan memperoleh bagian warisan separuh dari laki-laki. Di samping itu, laki-laki memperoleh beberapa keistimewaan seperti bisa memiliki isteri lebih dari satu, memiliki hak untuk menceraikan isteri kapanpun ia mau, dan bahkan boleh memukul isteri jika dianggap nusyuz (membangkang). Sementara isteri, sebaliknya, tidak memiliki ketiga hal tersebut.

Berdasarkan hasil survey, secara umum syariat Islam berpengaruh terhadap perempuan. Dalam beberapa persoalan memperlihatkan adanya kemajuan, namun dalam beberapa aspek lainnya kurang menampakkan perubahan. Aspek yang sudah terlihat lebih maju adalah tingginya persepsi masyarakat yang mendukung perlunya kesetaraan suami-isteri dalam mengurus rumah tangga dan anak-anak. Selain itu, lebih banyak pula responden yang tidak setuju dengan tindakan pemukulan terhadap isteri. Sementara berkaitan dengan persoalan perkawinan poligami dan pembagian warisan 2:1 untuk laki-laki, masih lebih banyak disetujui oleh responden. Meskipun demikian, mereka banyak yang menilai negatif dampak dari poligami. Di samping itu, terkait dengan warisan, banyak pula masyarakat yang memberikan warisan yang disesuaikan dengan konteks sosial dan budaya masyarakat setempat sehingga bisa lebih adil untuk perempuan.

Relasi Suami-Isteri dalam Keluarga

Beberapa persoalan terkait dengan peran dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki dalam keluarga pada tingkat persepsi bisa dikatakan sangat positif. Pengasuhan anak, pemberian pendidikan anak laki-laki dan perempuan secara setara, dan pengelolaan ekonomi keluarga merupakan hal-hal yang diamini oleh responden sebagai tanggung jawab bersama suami dan isteri. Dalam pengasuhan anak, sebagian besar masyarakat berpandangan positif atas partisipasi yang seimbang dari suami dan isteri dalam mengasuh anak. Menurut hampir seluruh responden (95%), hal tersebut merupakan tugas bersama suami dan isteri. Selain kedua hal tersebut, hampir seluruh responden (96%) juga setuju bahwa pendidikan untuk anak perempuan harus setara dengan anak laki-laki. Hanya segelintir saja responden yang menyatakan tidak setuju dan ragu terhadap pentingnya kesetaraan dalam pendidikan anak.

Selain persoalan pendidikan anak, responden juga setuju dengan pentingnya perempuan terlibat dalam pengeleloaan ekonomi keluarga. Hampir seluruh responden (97%) setuju isteri ikut menentukan pengelolaan keuangan keluarga. Sama halnya dengan hak untuk mengelola ekonomi dalam rumah tangga, perempuan juga dinilai memiliki kesempatan yang setara untuk bekerja di luar rumah. Mereka yang setuju perempuan bekerja sebanyak (81%).

Besarnya jumlah mereka yang mendukung bolehnya perempuan bekerja di luar rumah dapat dipahami sebagai sebuah kemajuan yang positif bagi peningkatan emansipasi perempuan dalam berbagai bidang kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Di samping itu, hal ini juga bisa dilihat dalam konteks saat ini dimana keluarga tidak bisa hanya mengandalkan penghasilan suami karena seringkali tidak mencukupi berbagai kebutuhan dan tuntutan hidup. Kurangnya penghasilan laki-laki menjadi faktor yang mendorong perempuan terlibat dalam berbagai usaha untuk mencari nafkah. Bahkan, perempuan banyak yang menjadi tulang punggung keluarga sehingga tidak lagi hanya disebut sebagai penunjang nafkah suami. Adanya perempuan yang memilih bekerja selain karena dapat memberi kontribusi pada penghasilan keluarga, juga untuk aktualisasi diri mereka sebagai manusia yang memiliki naluri untuk bekerja dan berkarya.

Poligami

Poligami merupakan persoalan kontroversial, sebagian setuju dengan praktik poligami dan sebagian lainnya menentang poligami. Mereka yang setuju berargumen bahwa poligami dibolehkan oleh agama, bahkan merupakan sesuatu yang dipraktikkan Nabi untuk melindungi hak-hak perempuan. Sebaliknya, mereka yang kontra dengan poligami menganggap bahwa hal tersebut merupakan penindasan terhadap perempuan karena faktanya banyak terjadi kekerasan baik fisik, psikis, seksual maupun penelantaran ekonomi. Disamping itu, seperti disebutkan dalam Wikipedia, dampak lain dari poligami adalah terjadi perkawinan di bawah tangan (perkawinan yang tidak sah menurut hukum karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama) sehingga perkawinan dianggap tidak ada dan memiliki dampak buruk bagi perempuan, seperti tidak diperolehnya hak waris isteri dan anak. Selain itu, poligami juga bisa berdampak pada kesehatan perempuan karena sering berganti-ganti pasangan dapat tertular dan menularkan penyakit kelamin kepada pasangannya.[4]

Pandangan terhadap poligami yang terbelah dua seperti digambarkan di atas tercermin dari hasil survey yang menunjukkan bahwa lebih dari separuh masyarakat setuju dengan poligami (61%) dan selebihnya tidak setuju. Tingginya tingkat persetujuan terhadap poligami dapat dipahami dalam konteks masyarakat yang secara umum tidak menentang poligami karena ajaran agama dalam pemahaman mereka memberi legitimasi kebolehan poligami. Di samping itu, data ini juga menegaskan masih kuatnya pandangan patriarkal dalam masyarakat karena memberi keistimewaan kepada laki-laki untuk memiliki lebih dari satu isteri. Pemahaman yang bias ini semakin jelas ketika melihat lebih jauh bahwa mereka yang setuju poligami umumnya adalah laki-laki, dan sebaliknya yang kontra adalah perempuan.

Lebih tingginya jumlah laki-laki yang setuju terhadap poligami menunjukkan bahwa dominasi laki-laki terutama dalam praktik poligami masih tinggi. Dalam berbagai kasus poligami, seringkali suami melakukannya tanpa seijin isteri pertama, dan ketika isteri tahu, seringkali perempuan tidak memiliki banyak pilihan. Dalam kasus pernikahan kedua KH Abdullah Gymnatsiar (Aa Gym), misalnya, ketika pernikahan tersebut berlangsung, belum ada ijin tertulis dari isteri pertamanya.

Di sisi lain, adanya data yang menunjukkan bahwa perempuan lebih sedikit yang setuju terhadap poligami memberi indikasi bahwa perempuan saat ini lebih kritis dan asertif dengan hak-haknya, salah satunya tidak bersedia dipoligami. Dalam kasus perceraian artis Dewi Yull, misalnya, ia menyatakan bahwa perceraiannya dilandasi ketidakinginan dirinya untuk dipoligami.

Tidak bertemunya persepsi antara kelompok yang pro dan kontra didasarkan pada beberapa alasan berikut. Pertama, adanya pemahaman dari kelompok yang mendukung bahwa poligami dibolehkan oleh Islam dengan merujuk pada QS Al-Nisa:3. Selain itu, poligami juga dianggap bagian dari sunnah (sesuatu yang dipraktekkan) Rasul. Akibatnya, berkembang pemahaman bahwa poligami, sekalipun merupakan perbuatan yang tidak disukai, namun dibolehkan oleh agama. Alasan ini juga menyebut bahwa kesediaan seorang perempuan untuk menerima suami yang berpoligami menandakan kesalehan dirinya sebagai istri sehingga bisa menjadi jalan dan pintu masuk ke surga. Aa Gym, misalnya, ketika melakukan poligami menyatakan bahwa ia perlu mempersiapkan isterinya untuk menerima poligami. Kedua, berkembangnya asumsi jumlah perempuan lebih besar daripada laki-laki sehingga bila mereka tidak dinikahi, akan banyak perempuan yang hidup terlantar dan tidak memiliki pendamping hidup.

Sedangkan mereka yang kontra poligami berargumen bahwa Surah an-Nisa ayat 3 yang dijadikan dalil poligami sebenarnya memiliki makna substantif yang mengarah pada pernikahan monogami. Ayat tersebut tidak berdiri sendiri tapi bersanding dengan ayat 129 pada surah yang sama yang berbunyi"... jika kamu tidak dapat berlaku adil, lalu nikahilah satu orang saja". Artinya, secara eksplisit poligami tidak diperkenankan menurut Al-Qur’an karena untuk berlaku adil kepada lebih dari satu isteri hampir mustahil. Banyak hadis Nabi Saw yang tidak membolehkan poligami. Sebagai contoh, ketika Ali Ra, menantu Rasulullah, meminta izin untuk menikahi Juwairiyyah Rasulullah langsung menolak. Dia tidak mengizinkan karena Fatimah (puteri Rasulullah) adalah bagian dari Nabi. Dengan tegas Nabi tidak mengizinkannya dan mengulangnya sampai tiga kali. Larangan Rasul tersebut dapat dipahami karena tindakan poligami dapat menyakiti hati Fatimah yang sangat dicintainya. Tentunya, ini bisa menjadi semacam peringatan bahwa poligami sangat sulit dilakukan dan bisa menyakiti isteri.

Kedua, berdasarkan sensus yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2000, populasi perempuan di Indonesia hampir berimbang dengan laki-laki, jumlah perempuan di Indonesia adalah sebanyak 101.625.816, 51% dari total penduduk Indonesia saat ini yang berjumlah 206.264.595. Di beberapa negara Islam lain seperti Mesir misalnya, jumlah populasi perempuan sampai saat ini juga masih berimbang. Karenanya, pandangan yang melihat populasi perempuan lebih banyak daripada laki-laki, tidak dapat dibuktikan. Bahkan, dalam realitasnya, seperti diketahui, ketahanan hidup seorang perempuan lebih tinggi daripada laki-laki. Jadi, meskipun perempuan sedikit lebih banyak dari laki-laki, mereka adalah perempuan janda dan lanjut usia.

Nashiruddin al-Thusi jauh sebelumnya bahkan berpendapat bahwa poligami diibaratkan seperti jantung yang menghidupi dua tubuh. Karenanya poligami merupakan hal yang sangat berat, memberi resiko besar bagi pelakunya, dan hampir mendekati kemustahilan. Argumen ini dikembangkan oleh al-Thusi karena menurutnya tujuan pernikahan adalah mengembangkan sistem disiplin yang mendorong terciptanya tiga kesejahteraan yaitu fisik, sosial, dan mental. Suami menjadi pengendali utama bagi pencapaian tujuan tersebut. Bila fungsi tersebut tidak mampu diemban oleh seorang laki-laki, al-Thusi menyarankan agar orang itu tidak menikah. Karena tujuannya itu pula, maka menurutnya perkawinan bukanlah memenuhi kepuasan syahwat, dan sejalan dengan itu maka sebaiknya poligami harus dihindari.[5]

Di Indonesia, sejak terjadinya kasus poligami yang dilakukan seorang tokoh panutan publik, Aa Gym, masalah poligami kembali menuai perbincangan. Bahkan pemerintah turun tangan untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah No. 10/1983 tentang izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil pada UU perkawinan no. 1/1974. Peraturan yang pernah direvisi dengan PP No. 45/1995 ini untuk selanjutnya akan diberlakukan secara umum untuk seluruh anggota masyarakat. Pada satu sisi ada pihak yang merasa diuntungkan, terutama bagi pembela hak-hak perempuan yang menganggap Undang-undang No. 1 tahun 1974 tersebut patut direvisi, disamping perlu ada pengaturan detail tentang hak perempuan selaku warga negara. Namun di sisi lain, kalangan yang tidak setuju beranggapan bahwa pemerintah tidak perlu terlalu ikut campur pada wilayah personal. Menurut kelompok ini Undang-undang perkawinan dan perceraian yang telah terbentuk lebih kurang 30 tahun lalu itu sudah ideal dan tidak perlu direvisi lagi.

Bagaimana praktik poligami dalam masyarakat? Survey ini menunjukkan bahwa sebagian (61%) masyarakat di daerah-daerah yang kuat dalam menjalankan syariat Islam mengetahui adanya praktek perkawinan poligami di lingkungan terdekat mereka seperti keluarga dan tetangga. Banyaknya masyarakat yang mengetahui perkawinan poligami di lingkungannya disebabkan praktik ini dianggap keluar dari keumuman sehingga laki-laki yang berpoligami (atau isteri yang dipoligami) menjadi terkenal di lingkungan tersebut. Perkawinan yang umum di masyarakat adalah monogami. Hal ini menyebabkan mereka yang poligami menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Dalam kasus pernikahan kedua Aa Gym, misalnya, pernikahan tersebut menjadi pergunjingan masyarakat dan berita nasional yang dimuat media cetak maupun elektronik selama beberapa minggu.

Pro dan kontra atas poligami terjadi juga dikarenakan adanya dampak buruk poligami terhadap anak dan terutama perempuan. Survey ini merekam bagaimana masyarakat menilai keluarga yang berpoligami di lingkungan tempat tinggal mereka. Di sini menarik untuk dilihat bahwa meskipun sebagian besar responden setuju dengan poligami, namun penilaian mereka terhadap keluarga poligami cenderung negatif. Sebagian responden menilai poligami berpengaruh pada terjadinya hubungan keluarga yang tidak harmonis (66%). Selain itu, dilihat dari sudut kepentingan anak, diperoleh data bahwa poligami menyebabkan kurangnya perhatian orang tua (terutama ayah) terhadap anak-anak (41%). Hal lain yang juga memprihatinkan adalah cukup signifikannya jumlah masyarakat (30%) yang melihat poligami dapat menelantarkan salah satu isteri.

Data survey di atas menunjukkan bahwa poligami dalam pandangan dan praktik di masyarakat masih menjadi sebuah persoalan yang dilematis. Banyak yang setuju terhadap perkawinan poligami, namun mereka juga menilai adanya pengaruh negatif dari perkawinan poligami seperti ketidakharmonisan keluarga, kurangnya perhatian terhadap salah satu isteri dan anak-anak. Karenanya, pandangan masyarakat pun terbelah, dimana ada sekelompok masyarakat yang menghendaki aturan yang tegas untuk melarang poligami seperti yang terjadi di Republik Tunisia. Namun di sisi lain, ada sekelompok masyarakat yang berpandangan bahwa poligami tidak perlu diatur secara rigid dalam hukum keluarga karena itu masuk ruang privat yang sepatutnya diserahkan kepada masyarakat sendiri untuk menentukannya.

Kekerasan dalam keluarga

Dalam Islam dikenal hukum yang membolehkan suami memukul isteri jika isteri tersebut membangkang atau tidak patuh (nusyuz) pada suami. Kategori pembangkangan sendiri bisa ditafsirkan bermacam-macam oleh masing-masing individu. Dalam beberapa kitab kuning seperti uqud al-lujain dan hasyiyah al-Badjuri nusyuz diartikan sebagai membangkang, melawan, berpaling, marah, dan meninggalkan rumah tanpa izin suami. Nusyuz mencakup segala sesuatu yang tidak disukai suami (tidak terbatas hanya pada persoalan seksual), bahkan wajah seorang isteri yang kurang ceria di hadapan suami juga dianggap sebagai salah satu bentuk nusyuz. [6] Merujuk pada pandangan demikian, berarti isteri-isteri yang dianggap membangkang boleh dipukul oleh suaminya. Situasi perempuan seperti ini masih banyak ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, tindakan pemukulan merupakan bagian dari kekerasan dalam keluarga yang saat ini bisa dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum berdasarkan UU Anti-Kekerasan dalam Rumah Tangga No. 23 tahun 2004.

Bagaimana masyarakat memandang tindakan pemukulan kepada isteri yang dianggap nusyuz oleh suami saat ini? Survey ini menunjukkan bahwa lebih dari separuh (55%) responden menolak pemukulan. Sementara, angka yang setuju juga cukup signifikan mencapai 33 %. Sebagian kecil lainnya menyatakan ragu-ragu (9%) dan tidak tahu (3%). Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat saat ini lebih maju pandangannya karena sebagian besar sudah tidak menerima adanya kekerasan dalam keluarga meskipun menurut fikih pemukulan dibolehkan.

Sementara, masih cukup tingginya persepsi yang membolehkan memukul pasangan dapat dipahami bahwa mereka masih kuat memegang doktrin agama yang membolehkan pemukulan tersebut. Memang, dalam Al-Quran terdapat ayat yang menyebutkan perlunya memukul isteri jika ia dianggap nusyuz oleh suami. Mereka yang literalis dalam memahami agama akan menggunakan ayat ini untuk melegitimasi tindakan kekerasan dalam keluarga. Namun, perlu diingat bahwa budaya patriarkal dan budaya kekerasan juga berpengaruh pada persepsi masyarakat yang masih membolehkan tindakan kekerasan tersebut.

Bagaimana memahami Surat an-Nisa ayat 34 tentang bolehnya suami memukul isteri harus dilihat dari konteks ayat tersebut diturunkan. Menurut Asghar Ali Engineer, hukuman fisik yang disebutkan dalam surah tersebut hanya bersifat kontekstual, bukan ajaran normatif yang berlaku pada setiap zaman.[7] Laki-laki Arab dulunya memiliki kebiasaan menampar isterinya. Ketika seorang pemimpin Anshar, Saad bin Rabi’, menampar isterinya (Habibah binti Zaid) karena dianggap tidak taat, Habibah mengadukan masalahnya kepada ayahnya, yang kemudian mengadu kepada Nabi saw. Rasulullah kemudian menganjurkan agar Habibah membalas perlakuan suaminya tersebut.[8] Anjuran Rasulullah ini menuai protes dari kalangan laki-laki Arab, terutama dari Sahabat Umar bin Khattab. Karena sistem patriarkal sangat kuat dan masih dominan saat itu, maka upaya untuk menghapuskan kebiasaan orang Arab dalam memukul isterinya tidak dapat sekaligus dijalankan. Lalu turunlah ayat tersebut, yang mengajarkan etika suami dalam memperlakukan isteri yang nusyuz yaitu dengan cara menasihati, lalu memisahkan mereka dari tempat tidur, dan terakhir baru dibolehkan memukul.

Pesan substantif yang terdapat dalam ayat tersebut adalah nasehat dan pelajaran agar isteri (pasangan) memiliki perilaku yang positif untuk dirinya maupun keluarga, seringkali tidak sampai pada masyarakat. Ayat ini seringkali menjadi semacam pembenaran dari sikap kesewenang-wenangan laki-laki. Tidak terpenuhinya hasrat seksual suami, misalnya, sering menjadi alasan untuk berlaku kasar terhadap isteri. Padahal, persoalan seksual bukan hanya sebuah kewajiban bagi isteri tapi sarana untuk saling berbagi kasih sayang. Sama halnya dengan urusan rumah tangga yang sering dianggap sebagai kewajiban isteri, bukan merupakan kewajiban, bahkan isteri bisa menuntut bayaran atas pekerjaan yang dilakukannya tersebut di rumah. Karena itu, isteri yang tidak mengerjakan urusan rumah tangga tidak masuk dalam konteks nusyuz.[9]

Hukum Islam tentang nusyuz yang selama ini dipraktekkan di kebanyakan negara Muslim akhirnya sangat tergantung pada pandangan dan pendapat para hakim, yang semuanya laki-laki dan menganggap syariah sebagai sesuatu yang legitimated. Sebagian menganggap bahwa seorang laki-laki mempunyai hak untuk menghukum isterinya, sedangkan yang lain menganggap bahwa pemukulan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak isteri. Seluruh prosedur hukum di Iran pra revolusi misalnya, terlihat rumit, karena pengaduan perempuan harus dibuktikan dengan laporan medis dan saksi untuk mendukung tuntutannya. Dan kompensasi biasanya diberikan untuk mereka yang menderita luka parah, seperti kehilangan kaki. Karena tindakan kekerasan suami tidak selamanya selesai dengan keputusan yang berpihak pada perempuan, maka banyak perempuan yang seringkali pasrah dengan memberikan persetujuannya untuk melepaskan perkara kekerasan oleh suaminya.[10]

Praktek pemukulan terhadap isteri di masyarakat masih terjadi. Masyarakat yang mengetahui praktek pemukulan tersebut mencapai 33%. Angka ini cukup tinggi mengingat memukul isteri dipahami oleh sebagian orang sebagai cara mendidik isteri, meskipun pandangan ini tidak bisa dibenarkan. Selain itu, budaya patriarkal dan posisi tawar isteri yang lemah juga sering menambah rentetan kekerasan oleh suami.

Bagaimana responden melihat penyelesaian kekerasan dalam keluarga di lingkungan masing-masing ternyata beragam. Kurang dari separuh responden menyatakan bahwa mereka yang terkena kekerasan tersebut mengadukan kejadian tersebut kepada keluarga seperti orang tua mereka. Memang, dalam konteks Indonesia, ketika persoalan relasi suami istri dianggap sebagai bagian dari persoalan keluarga yang tidak patut diketahui umum, maka orang tua sendiri atau orang tua pasangan menjadi alternatif pertama untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga. Namun demikian, ketika perempuan tidak menemukan cara dengan mengadu dalam lingkup keluarga, menurut survey ini, 25 % dari perempuan meminta cerai. Dalam beberapa tahun belakangan, di Indonesia banyak terjadi perceraian, salah satu alasannya karena terjadi kekerasan fisik, psikis maupun verbal rumah tangga mereka. Namun demikian, masih ada sekitar 2 dari 10 perempuan yang mengatakan mereka akan menerima dengan ikhlas dan ada 1 dari 10 perempuan yang meyelesaikannya melalui jalur hukum seperti melapor kepada pihak yang berwajib. Selain itu, meski dalam jumlah yang kecil (8%), ada juga perempuan yang membalas kekerasan dari pasangan mereka secara fisik, misalnya dengan memukul lagi jika mereka dipukul.

Praktek kekerasan dalam keluarga masih ditemui saat ini, meskipun telah ada UU Anti Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dalam Islam memang dikenal istilah nusyuz atau pembangkangan dari isteri terhadap suami sehingga sumi boleh memukul isteri jika ia nusyuz. Meskipun demikian, interpretasi yang lebih adil terhadap perempuan menghendaki lebih diarahkannya ayat nusyuz tersebut pada pesan yang lebih substantive yaitu pendidikan bagi isteri, dan bukan pada tindakan pemukulannya. Karena itu, memang, hanya sedikit saja masyarakat yang masih melihat perlunya pemukulan dalam rangka mendidik tersebut. Sebagian besar masyarakat memahami bahwa pemukulan adalah tindakan kekerasan terhadap isteri yang stidak lagi dibenarkan secara hukum.

Pembagian Warisan

Permasalahan hukum keluarga lainnya yang menjadi perhatian dalam penelitian ini adalah persepsi masyarakat terhadap warisan. Dalam Islam, perempuan memperoleh warisan setengah dari laki-laki karena laki-laki dianggap akan memberi nafkah kepada istrinya sedangkan perempuan akan mendapat nafkah dari suaminya. Anggapan seperti itu saat ini mulai memudar karena yang menjadi pelaku ekonomi dalam keluarga tidak terbatas pada laki-laki. Perempuan terkadang justru menjadi tulang punggung keluarga.

Meskipun kenyataannya situasi perempuan dan laki-laki telah berubah, dalam persoalan warisan, ternyata mayoritas responden (64%) setuju dengan pembagian warisan 2:1. Namun demikian, ada 20% responden yang tidak setuju, 9% yang ragu-ragu, dan 8% tidak tahu dengan pembagian warisan dua berbanding satu tersebut.

Persepsi yang kuat dalam mendukung warisan 2:1 untuk laki-laki, nampaknya sama paradoksnya dengan pemahaman terhadap masalah hukum keluarga lain yang telah dijelaskan di atas. Sekalipun demikian, reaksi masyarakat terhadap pendistribusian warisan 2:1 tersebut kurang gencar dipersoalkan. Minimnya kontroversi tersebut, bisa jadi berangkat dari alasan berikut:

Pertama, persepsi ini mungkin lebih didorong dari adanya pengakuan masyarakat bahwa masalah warisan datang sebagai upaya untuk memberikan hak properti kepada perempuan. Munculnya penjelasan seperti ini karena sebelum Islam datang, kaum perempuan sama sekali tidak mempunyai hak untuk menerima warisan dari peninggalan pewaris (orang tua ataupun kerabatnya). Perempuan tidak memperoleh hak properti karena dianggap tidak ikut berperang untuk membela kabilah dan sukunya. Mereka mengharamkan kaum perempuan menerima harta warisan, sebagaimana mereka mengharamkannya kepada anak-anak kecil. Menguatnya persepsi masyarakat Arab tentang hak waris bagi perempuan, seringkali disitir dalam pernyataan Bangsa Arab Jahiliah yang menyatakan, "Bagaimana mungkin kami memberikan warisan (harta peninggalan) kepada orang yang tidak bisa dan tidak pernah menunggang kuda, tidak mampu memanggul senjata, serta tidak pula berperang melawan musuh."[11]

Kedua, ayat tentang warisan dalam Surah an-Nisa:11 secara umum dipahami sebagai bentuk keadilan yang telah diberikan Islam kepada perempuan karena menurut doktrin Islam, perempuan akan menerima mahar dari suaminya dan tidak berkewajiban mencari nafkah untuk keluarga. Dengan argumen seperti ini, sekalipun perempuan hanya mendapat separuh bagian warisan laki-laki, dalam realitasnya hak perempuan tidak dirugikan.

Namun demikian, mengingat posisi perempuan saat ini telah berubah karena banyak isteri bekerja dan memainkan peranan vital dalam membantu perekonomian keluarga, maka banyak terdengar tuntutan perlunya pembagian yang berimbang 1:1. Dalam perkembangannya, persoalan ini tidak menuai konflik yang begitu tajam karena Islam sendiri telah memberi formula untuk meminimalisir konflik yaitu melalui wasiat.

Wasiat dianggap sebagai media untuk mendistribusikan properti tanpa meninggalkan prinsip keadilan. Pemberian wasiat ini biasanya dilakukan sebelum harta warisan didistribusikan kepada anak keturunan si mayit. Dengan wasiat, perempuan dapat menerima hak bagian harta sebelum warisan dibagikan. Cara ini dilakukan untuk memberi hak properti kepada anak perempuan agar setara dengan laki-laki. Seorang ulama Mesir kontemporer, Muhammad Shahrur bahkan menawarkan penafsiran dengan melibatkan ilmu matematika modern (bukan tradisional yang hanya berkutat pada menambah, mengurangi, membagi, dan mengalikan). Shahrur pun melibatkan konsep Rene Descartes yang telah meletakkan dasar-dasar analisis matematis modern yang memadukan antara hiperbola (al-kamm al-muttashil) dan parabola (al-kamm al-munfashil). Shahrur juga mengambil pendapat Isaac Newton tentang ananlisis matematis tentang konsep turunan (diferensial/al-mushtaq) dan integral (al-takamul), juga menggunakan teori himpunan (nazariyat al-majmu’at). Dengan penggunaan sejumlah perangkat matematika modern ini Shahrur menemukan bahwa telah terjadi kesalahpahaman yang serius dalam umat Islam kaitannya dengan hubungan antara wasiat dan warisan. Shahrur membedakan bahwa ayat-ayat warisan bersifat umum dan ayat-ayat wasiat bersifat khusus. Ia berpendapat bahwa banyak orang melupakan ayat wasiat, padahal ayat wasiat harus lebih didahulukan sebelum ayat warisan. Jika ayat-ayat wasiat dilaksanakan, maka ayat-ayat waris menjadi alternatif terakhir jika masih ada sisa harta peninggalan simayit.

Dalam hal wasiat, Allah memberikan kemerdekaan bagi manusia untuk menentukan jumlah wasiat, tetapi dalam hal warisan Allah menentukan batasan-batasan. Karenanya, redaksi yang digunakan Allah dalam konteks wasiat adalah nashiban mafrudha (bagian yang ditentukan oleh manusia dengan mempertimbangkan keadilan dan kepatutan). Sementara Allah menggunakan redaksi faridhatan minallah (ketentuan pasti dari Allah) ketika membicarakan warisan. Ini artinya, Allah memberi kesempatan hamba-Nya yang bertakwa (haqqan ‘ala al-muttaqin) untuk mendahulukan wasiat (dari pada warisan).[12]

Praktek ini, di beberapa daerah dilakukan. Di Indonesia, sekalipun secara legal formal tidak ada pengaturan tentang pemberlakuan wasiat tersebut, di beberapa kasus, sudah ada praktek untuk memberikan wasiat kepada anak waris, dan hal ini dijadikan sebagai jalan tengah untuk memberikan hak properti yang setara antara laki-laki dan perempuan. Di Sudan, pada tahun 1945 praktek ini sempat diatur dalam peraturan tentang pemberian wasiat. Hakim Agung pada waktu itu mengeluarkan surat edaran yang membolehkan wasiat kepada ahli waris yang sah sebatas sepertiga dari jumlah bersih harta yang diwariskan.[13] Sehingga dengan demikian pemberi waris dapat memberi tambahan bagi ahli waris yang mendapat bagian lebih kecil, termasuk perempuan.

Dilihat dari sisi prakteknya di masyarakat, sebagian responden (51%) mengetahui adanya praktek pembagian warisan sebanyak 2:1 di keluarga atau lingkungan tempat tinggalnya. Rupanya persoalan warisan sudah tidak menjadi keharusan lagi untuk dipraktekkan bagi sebagian masyarakat yang lainnya. Fakta ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah lebih terbuka untuk menerima kenyataan dalam masyarakat bahwa perempuan memiliki hak setara dengan laki-laki untuk mendapatkan harta. Mengapa? Karena pada kenyataannya, tidak seperti yang diidealkan kelompok tradisional bahwa pencari nafkah adalah laki-laki, perempuan saat ini telah bergiat untuk bersama-sama menghidupi keluarga dengan laki-laki. Sehingga, anggapan bahwa laki-laki mendapat warisan dua bagian dari bagian perempuan karena ia akan memberi nafkah dan perempuan akan dinafkahi pada tahap tertentu sudah tidak lagi relevan untuk konteks saat ini.

Dari mereka yang menyatakan mengetahui praktek pembagian warisan dengan aturan tersebut, mayoritas (80%) menyatakan bahwa semua pihak dapat menerima pembagian tersebut. Namun, ada pula siasat untuk menyamakan jumlah warisan dengan memberikan sebagian harta anak laki-laki untuk anak perempuan (13%). Dalam pembagian ini, apakah perempuan diperlakukan tidak adil oleh aturan ini? Ternyata, ada 10 % responden yang mengatakan demikian. Sedangkan diantara responden yang tidak membagi warisan berdasarkan aturan 2:1, yang terbanyak mengatakan mereka membagi sama harta warisan antara anak perempuan dan anak laki-laki (39 %). Tidak sedikit juga yang melakukan pembagian warisan berdasarkan musyawarah (32%). Dan ada sebagian kecil yang membagi sesuai adat/kebiasaan setempat (17%). Fakta ini menunjukkan bahwa dalam prakteknya pembagian warisan di Indonesia amat beragam. Ini juga memberi indikasi positif bahwa masyarakat lebih terbuka dalam menafsirkan aturan agama yang sangat kental dengan konteks sosial dan budaya setempat.

Berdasarkan pembahasan persoalan perempuan dalam lingkup keluarga di atas, dapat disimpulkan beberapa hal berikut. Dalam persoalan hak dan tanggung jawab suami-isteri, tidak diragukan lagi mayoritas responden setuju dengan nilai kesetaraan dalam memenuhi hak dan kewajiban sebagai suami isteri dan orang tua untuk anak-anak. Namun demikian, persepsi yang positif tidak serta merta teraplikasi dalam praktek karena faktanya di masyarakat tanggung jawab perempuan untuk mengurus rumah tangga lebih besar daripada laki-laki. Waktu yang digunakan perempuan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga umumnya jauh lebih banyak daripada laki-laki.

Di sisi lain, temuan penelitian ini juga membuktikan bahwa perempuan dalam keluarga masih mengalami ketimpangan dibandingkan laki-laki. Dalam perkawinan, misalnya, ada toleransi bagi laki-laki untuk menikah dengan dua isteri sekaligus, dan itu tidak berlaku untuk perempuan. Kasus poligami, meski tidak umum dipraktekkan di masyarakat, namun kebanyakan responden setuju jika laki-laki boleh berpoligami. Meskipun demikian, responden juga menyadari perlu diwaspadainya dampak negatif poligami terhadap perempuan dan anak seperti penelantaran salah satu isteri dan terjadinya kasus pernikahan yang tidak tercatat. Selain itu, dalam hal kekerasan di keluarga, survey ini juga menemukan bahwa masih ada suami yang melakukan kekerasan terhadap isteri berupa pemukulan yang diketahui oleh 3 dari 10 responden. Kebolehan melakukan pemukulan jika isteri dianggap membangkang berdasarkan temuan survey ini dipertanyakan karena mayoritas responden tidak setuju. Pandangan umum masyarakat yang menilai ketidakpatutan untuk memukul isteri merupakan kemajuan karena masyarakat memahami agama sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam konteks saat ini. Tidak diragukan lagi, bahwa setiap orang berhak bebas dari tindakan kekerasan oleh siapapun baik fisik maupun psikis. Pandangan lain yang terlihat mengalami kemajuan adalah dalam pembagian warisan. Meski responden setuju dengan pembagian warisan 2:1 untuk anak laki-laki, namun dalam praktekknya amat beragam sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat.

Implikasi Syariat dalam ruang Publik

Syariat Islam, selain berpengaruh pada perempuan di lingkup domestik seperti telah dijelaskan di atas, juga membawa dampak pada kehidupan publik seperti dalam kepemimpinan dan kesaksian. Kepemimpinan perempuan, misalnya, seringkali digugat oleh ulama yang notabene laki-laki dan masyarakat umum. Demikian pula, kesaksian 1 orang perempuan dinilai setengah kesaksian laki-laki dalam hukum Islam. Di sisi lain, perempuan sebagai makhluk yang berjenis kelamin berbeda dengan laki-laki dianggap bisa menyebabkan jatuhnya masyarakat ke dalam perilaku yang dilarang Islam seperti pergaulan bebas. Karena itu, tubuh perempuan dianggap sebagai aurat, sesuatu yang harus ditutupi, dengan menggunakan pakaian muslimah termasuk dengan menggunakan jilbab yang menutupi kepala sampai dada. Dengan asumsi yang sama, dalam ruang publik terdapat segregasi ruang bagi laki-laki dan perempuan, khususnya di area terkait dengan kegiatan keagamaan seperti di masjid dan lembaga pendidikan Islam. Beberapa persoalan yang berhubungan dengan isu perempuan dalam lingkup publik tersebut akan di bahas dalam temuan survey berikut.

Kepemimpinan Perempuan

Masalah kepemimpinan merupakan salah satu diskursus yang juga sempat menyulut kontroversi di kalangan masyarakat, khususnya umat Islam.
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa masalah kepemimpinan merupakan otoritas laki-laki. Pandangan ini yang sering dijadikan acuan masyarakat dalam menolak kepemimpinan perempuan. Ada beberapa alasan penolakan tersebut. Pertama, adanya pemahaman bahwa ayat ”arrijal qawwam ala al-nisa” memberi legitimasi kepemimpinan pada laki-laki. Kedua,
dipegangnya dua hadis yang dianggap melarang kepemimpinan perempuan: Yaitu hadis yang menyatakan bahwa akal perempuan kurang cerdas dibandingkan dengan akal laki-laki sehingga keberagamaan perempuan juga kurang dari laki-laki dan hadis yang berbunyi, ”lan yaflaha qaum wallau amrahum imra'at” (tidak akan berbahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan).[14]

Kedua argumen teologis di atas banyak diadopsi oleh para tokoh agama yang kemudian ditransfer kepada masyarakat. Ketika pertama kali Indonesia mengusulkan adanya calon presiden dari kalangan perempuan yaitu Megawati, landasan normatif diatas menjadi pijakan para ulama untuk menolak kepemimpinan perempuan. Kontroversi tersebut tidak berlangsung lama karena Megawati kemudian terpilih menjadi presiden.

Penerimaan sebagian masyarakat terhadap kepemimpinan perempuan tergambar dari hasil survey ini yang menunjukkan 44% responden setuju jika perempuan menjadi pemimpin publik. Perubahan sosial yang terjadi dewasa ini di masyarakat membuka persepsi masyarakat untuk menerima kepemimpinan perempuan di ruang publik. Karena itu, selain terdapat presiden perempuan di Indonesia, di beberapa daerah juga terdapat wakil gubernur dan bupati perempuan. Kondisi ini memberi pengaruh besar pada perkembangan diskursus kesetaraan perempuan dan laki-laki terutama dalam ranah sosial politik dan ekonomi.

Namun demikian, berbeda dengan angka yang cukup berimbang dalam persetujuan terhadap kepemimpinan perempuan di tingkat publik, kepemimpinan dalam lingkup keluarga kurang direspon oleh masyarakat. Mereka yang tidak setuju lebih besar jumlahnya (52%). Sedangkan mereka yang setuju mencapai 38 % responden. Menurut data Biro Pusat Statistik (BPS), terdapat 1 dari 10 keluarga yang dikepalai oleh perempuan. Karenanya, meski kurang diamini oleh responden, kenyataannya, ada perempuan yang menjadi kepala keluarga.

Berkaitan dengan praktek kepemimpinan perempuan di masyarakat, perempuan dianggap tidak memiliki hambatan untuk menjadi pemimpin. Data menunjukkan bahwa hanya ada 7% responden yang mengatakan karirnya terhambat karena mereka perempuan. Sebagian besar (78%) mengatakan tidak ada hambatan untuk menjadi pemimpin meskipun perempuan. Persepsi ini sangat menguntungkan bagi kepemimpinan perempuan karena di mata masyarakat saat ini, siapapun bisa menjadi pemimpin, tidak memandang perempuan atau laki-laki. Meskipun demikian, di sini bisa disebutkan bahwa dalam beberapa kasus, masih ada hambatan bagi perempuan untuk menjadi pempimpin karena berbagai faktor. Dalam kasus pemilihan calon legislatif, misalnya, perempuan biasanya terbentur oleh aturan pemilihan yang masih memberlakukan sistem urutan teratas. Jadi, meski perempuan memperoleh suara terbanyak tapi tidak sampai memenuhi persyaratan 1 kursi, ia tidak akan terpilih menjadi anggota legislatif.

Semakin terbukanya peluang perempuan untuk menjadi pemimpin terutama di tingkat publik, selain karena perubahan sosial dalam masyarakat, juga karena adanya pemahaman keagamaan yang memberi peluang pada kepemimpinan perempuan. Kata ”al-Rijaal” dalam QS. An-Nisa:34 dianggap tidak merujuk pada laki-laki secara fisik, tapi pada ”kekesatriaan” sebagai sifat maskulin positif yang bisa dimiliki lelaki maupun perempuan. Selain itu, ulama yang membolehkan perempuan menjadi pemimpin melandasi pijakan berpikirnya atas dasar prinsip kesetaraan. Kata fadhl yang banyak ditafsir sebagai kelebihan atas perempuan, dicermati secara lebih kritis dan diberi pemaknaan pada keutamaan tidak menunjukkan suatu “kelebihan alamiah (intrinsik), tetapi kelebihan yang dicapai (diperoleh, yang dalam hampir semua kasus berhubungan erat dengan masalah material dan kesejahteraan.[15] Menurut seorang ulama dari Qumm, Iran, Mina Yadegar Azadi (nama samaran perempuan seorang ulama laki-laki di kota Qum), mereka yang berpendapat perempuan tidak layak menjadi pemimpin atau hakim karena: 1) perempuan memiliki tubuh yang lemah, dipengaruhi oleh emosi, dan karena itu, tidak mampu menegakan keadilan dan 2) Islam melarang mereka melakukan hal yang demikian, dan untuk mendukung pendapatnya itu mereka melibatkan Al-Qur’an, Sunnah Nabi, ijmak, konsensus para ahli fikih, dan akal.

Shahrur juga menafsirkan tentang ayat kepemimpinan yang termaktub dalam QS. Al Nisa: 34. Shahrur menyatakan bahwa Qiwamah (kepemimpinan) adalah milik laki-laki dan perempuan. Ia bukan monopoli kaum laki-laki saja. Bagi Shahrur, ayat yang berbunyi: ”al-rijalu qawwamuna ‘ala al-nisa” tidak bisa dipahami dengan al-dzukuru qawwamuna ‘ala al-inats. Al-rajul adalah orang dewasa dan imra’ah (jamaknya nisa) adalah perempuan dewasa. Qawwamun berarti khadam (pelayan). Jadi kaum laki-laki adalah pelayan (ada untuk melayani) kaum perempuan. Ketika ayat tersebut diteruskan, ”bima fadhdhalallahu ba’dhahum ‘ala ba’dhin”, maka potensi qiwamah ada pada laki-laki dan sekaligus perempuan. Ini tentu berbeda dengan penafsiran-penafsiran selama ini yang cenderung menafikan potensi kepemimpinan pada diri makhluk Allah berjenis kelamin perempuan. Kesimpulan yang menurut Shahrur perlu diluruskan. Seandainya ayat ini dipahami bahwa kepemimpinan hanya bagi kaum laki-laki saja, tidak bagi perempuan, maka bunyinya bukan ba’dhahum min ba’dhin (sebagian laki-laki atas sebagian) tetapi ba’dhuhum min ba’dhihinna (sebagian laki-laki atas sebagaian perempuan).[16]

Saksi Perempuan

Selain persoalan kepemimpinan, di tingkat publik, persoalan kesaksian perempuan juga menjadi persoalan karena kesaksian 2 orang perempuan setara dengan 1 orang laki-laki. Terkait dengan persepsi responden tentang kesaksian 2 orang perempuan setara dengan 1 orang saksi laki-laki, hanya 25% responden yang menjawab tidak setuju dan hampir separuh (45.2%) responden menyatakan setuju. Namun demikian, cukup besar juga yang menjawab tidak tahu yakni 20% dan ragu-ragu sebesar 11%.

Jawaban responden di atas memberi indikasi bahwa tingkat pemahaman masyarakat dalam melihat persoalan kesaksian perempuan masih bias karena memandang saksi perempuan hanya bernilai setengah saksi laki-laki. Namun, untuk menarik kesimpulan bahwa umumnya responden dapat menerima kesaksian 1 orang saksi laki laki setara dengan 2 orang saksi perempuan, tidak dapat digeneralisir karena jumlah jawaban ragu-ragu dan tidak tahu jika diakumulasi mencapai 31%. Prosentase ini memperlihatkan adanya sikap yang tidak tegas dari masyarakat dalam melihat persoalan kesaksian karena banyak yang masih merasa ragu dan tidak tahu dengan persoalan tersebut.

Persepsi masyarakat yang kurang mendukung kesetaraan perempuan dalam hal kesaksian banyak dipengaruhi oleh doktrin keagamaan. Para ulama klasik sepakat bahwa kesaksian seorang laki-laki sama dengan dua orang perempuan dengan merujuk pada Surah Al-Baqarah:282. Namun, mereka berbeda pendapat tentang kesaksian perempuan dalam hukum keluarga. Abu Hanifah menerima kesaksian perempuan dalam hal hukum keluarga, seperti perkawinan, perceraian dan sebagainya. Imam Malik tidak menerima kesaksian yang demikian. Bahkan dalam hukum pidana, mayoritas ulama termasuk Imam Syafi’i tidak membolehkan perempuan menjadi saksi kecuali dengan persyaratan jumlah saksi perempuan lebih dari satu.[17]

Pemberlakuan 2 orang saksi perempuan yang semula ditujukan hanya untuk urusan perdata, merambah pada semua persoalan publik lain. Padahal asbab an-nuzul ayat ini turun ketika kondisi sosial masyarakat Arab belum banyak melibatkan perempuan dalam urusan publik. Selain itu, sistem patriarchal juga kuat dan tidak memberi cukup ruang kepada perempuan memperoleh sumber perekonomian. Akibat minimnya partisipasi perempuan terhadap urusan itu, maka kesaksian perempuan dibutuhkan dengan kuantitas dua kali lipat dari bilangan laki-laki dengan asumsi, bahwa perempuan tidak banyak mengetahui hal yang terkait dengan urusan perekonomian dan urusan publik. Persoalan kesaksian tentu perlu mengacu pada perkembangan dan tuntutan yang lebih kontekstual, dan secara substantif harus dipahami bahwa Islam mengajarkan nilai-nilai kesetaraan secara bertahap sesuai dengan konteks zaman.

Pandangan yang tidak setara dalam hal saksi perempuan dibangun dari doktrin dan streotype masyarakat yang menyatakan akal perempuan setengah dari akal laki-laki. Karenanya, akal dan agama perempuan secara kualitatif dianggap tidak sempurna. Hal itu yang kemudian membuat persaksiannya tidak dapat sepadan dengan laki-laki. Pandangan semacam ini secara ilmiah tidak dapat dibuktikan. Karena kecerdasan seseorang tidak berhubungan dengan volume otak yang lebih berat. Beratnya otak laki-laki lebih dikarenakan anatomi tubuhnya yang lebih besar. Charles Darwin menyebut bahwa otak laki-laki memiliki volume lebih banyak dari perempuan. Tetapi jika dihitung dengan perbandingan berat tubuh, maka ternyata otak perempuan rata-rata 23,6 gr per kg tubuh, dan otak laki-laki 21,6 gram per kg tubuh. Jadi kalau memang betul ketajaman akal itu berhubungan dengan banyak sedikitnya volume otak yang dimiliki jenis kelamin, maka perempuan mesti lebih pandai dari laki-laki. Dalam beberapa penelitian otak orang pandai terkadang berat, tapi tidak jarang yang memiliki otak lebih ringan.[18]

Jilbab dan Segregasi terhadap Perempuan

Di tingkat publik, dampak syariat terhadap perempuan juga dapat dilihat dari persoalan segregasi dan jilbab. Segregasi merupakan pemisahan ruang publik bagi perempuan dan laki-laki. Segregasi di beberapa tempat seperti di pesantren, madrasah, dan masjid telah dipraktekkan. Namun, di ruang publik lainnya seperti pasar, mall, rumah sakit, dan sekolah-sekolah umum di Indonesia tidak dipraktekkan. Di masjid, misalnya, ruangan untuk jamaah perempuan dipisah dari ruangan laki-laki. Demikian pula, di pesantren dan sekolah Islam, ruangan belajar perempuan biasanya dipisah dari laki-laki. Selain segregasi, pemakaian jilbab di area publik juga penting untuk dilihat dampaknya terhadap perempuan. Kedua persoalan ini berdampak pada perempuan karena gagasan pemisahan kehidupan publik berasal dari asumsi bahwa penyatuan ruang perempuan dan laki-laki dapat menimbulkan efek negatif diantaranya berupa pergaulan bebas antar kedua lawan jenis. Mobilisasi pemakaian jilbab juga lahir dari asumsi yang kurang lebih sama, yaitu tubuh perempuan adalah aurat yang dianggap bisa menyebabkan laki-laki tertarik kepada perbuatan yang dilarang oleh Islam. Karena itu, tubuh perempuan harus ditutupi dengan pakaian yang panjang dan tertutup. Selain itu, jilbab sebagai penutup kepala juga harus menutupi dada dan leher.

Berkaitan dengan persoalan segregasi di atas, temuan survey menunjukkan bahwa mayoritas responden (61%) setuju. Namun demikian, ada 24 % responden yang tidak setuju dan selebihnya menyatakan ragu-ragu dan tidak tahu. Tingginya tingkat persetujuan responden terhadap persoalan segregasi karena pemisahan ruang publik yang dimaksud di sini lebih mengarah kepada kegiatan keagamaan seperti di masjid dan kegiatan lembaga pendidikan Islam daripada pemisahan di ruang umum lainnya. Di ruang publik lain, seperti mall, rumah sakit, pasar, tidak dimasukkan dalam kategori pertanyaan ini karena di masyarakat tidak terjadi pemisahan di ruang publik tersebut.

Sementara itu, berkaitan dengan isu jilbab, hasil survey menunjukkan bahwa mayoritas (96.2%) responden setuju dengan keharusan memakai jilbab untuk menutup aurat bagi perempuan. Sebaliknya, pemakaian cadar, hanya disetujui oleh sedikit responden (24.5%). Sementara itu, bagi laki-laki, dukungan terhadap pemakaian baju koko (di Indonesia, model baju seperti ini diakui sebagai simbol baju Muslim untuk laki-laki) hanya dilakukan oleh 41.1 % responden. Rendahnya persetujuan masyarakat terhadap persoalan cadar dan demikian juga tidak tingginya terhadap pakaian Muslim laki-laki karena keduanya dianggap bukan kewajiban agama oleh responden. Hal ini berbeda dengan pakaian Muslimah yang dinilai hampir oleh semua kalangan sebagai kewajiban bagi setiap Muslimah.

Tingginya tingkat persetujuan masyarakat Muslim terhadap pakaian Muslimah dapat dipahami karena menutup aurat merupakan sebuah kewajiban dan perintah agama yang harus ditaati. Dalam Islam, seksualitas perempuan harus dijaga untuk menutup pintu pelanggaran seksual di masyarakat. Ide semacam ini kental dalam pandangan sebagian besar kaum agamawan Muslim karena Islam melarang kebebasan seksual (zina). Dengan ditutupnya aurat perempuan termasuk dengan penggunaan jilbab menjadi simbol kuatnya aturan moral dalam masyarakat sehingga jilbab dianggap sebagai salah satu solusi untuk mengatasi kebobrokan moral masyarakat. Karena itu, aturan pemakaian busana Muslim yang merebak di berbagai kota/kabupaten di Indonesia paska otonomi daerah menjadi salah satu unggulan penerapan syariat Islam di beberap daerah. Hal ini berbeda dengan pemakaian busana Muslim bagi laki-laki, yang memang diatur tapi tidak terlalu ketat dikawal penerapannya. Konsekuensinya, mesti dicantumkan dalam beberapa aturan, busana Muslim untuk laki-laki sering tidak dipakai. Kenyataan ini juga sejalan dengan pandangan masyarakat yang tidak memandang baju Muslim (baju koko) bagi laki-laki sebagai sebuah keharusan.

Dalam kaitannya dengan penerapan busana muslimah, data survey menunjukkan bahwa cukup banyak (36%) responden yang pernah mengalami aturan tersebut. Meskipun demikian, sebagian besar (64%) responden menyatakan tidak pernah mengalami penerapan busana Muslimah. Dari mereka yang terkena penerapan, 87 % menyatakan bahwa mereka menjalankan aturan tersebut dan sisanya (13 %) tidak. Mereka yang menjalankan jilbab mengakui karena beberapa alasan. Alasan terbanyak (70%) karena jilbab merupakan bagian dari pengamalan ajaran agama dan merasa lebih aman dengan memakai busana Muslimah. Selain itu, perasaan menjadi lebih aman dengan memakai jilbab juga diakui oleh sekitar 20 % responden. Sedangkan selebihnya jawaban responden bervariasi seperti takut kepada atasan dan takut mendapat teguran. perlunya mengajukan keberatan jika menolak.

Namun demikian, ada 13 % dari mereka yang terkena penerapan busana Muslimah mengaku tidak memakai jilbab. Kurang dari separuh menyatakan bahwa mereka belum tergerak untuk memakai jilbab (46%). Yang lain mengatakan bahwa tidak ada sanksi meski tidak mengenakan jilbab (32%), dan karena tidak mampu membeli pakaian muslimah (12%). Selain itu, ada pula yang mengaku tidak berjilbab karena itu bukan kewajiban dan karena kurang nyaman (masing-masing 10%).

Data di atas memberi gambaran bahwa pelaksanaan perda busana muslimah cukup efektif untuk mendorong perempuan berbusana sesuai anjuran Islam. Terbukti, mayoritas yang terkena aturan tersebut menjalankan aturan berpakaian busana muslimah meskipun konteksnya lebih karena mereka memahaminya sebagai bagian dari ajaran agama dan sebagai pakaian yang lebih aman. Aturan menutup aurat dan berbusana yang sopan (menutup aurat) dalam hal ini dipahami dengan pakaian panjang dan jilbab merupakan aturan yang oleh sebagian masyarakat dipahami sebagai kewajiban agama seperti tercantum dalam QS An-Nur:24. Alasan lain yang juga menonjol adalah karena mereka menganggap dengan berpakaian muslimah menjadi lebih aman. Di sini, dapat dipahami bahwa dalam situasi di mana kebebasan masyarakat sudah semakin luas dan banyak perempuan yang bekerja di luar rumah menyebabkan mereka memilih tampil dengan busana yang sesuai dengan yang dianjurkan agama Islam.

Sejalan dengan pandangan yang membatasi perempuan dengan pengenaan jilbab dan segregasi, beberapa aturan terkait dengan penangkapan (razia) pekerja seks komersial yang notabene perempuan juga berdampak pada terkekangnya aktivitas perempuan di daerah tertentu yang menerapkan razia. Sebagian masyarakat merasa tidak nyaman bepergian ke luar larut malam karena mereka khawatir razia oleh aparat. Namun demikian, temuan survey ini memperlihatkan bahwa hanya sedikit dari responden (9%) yang mengetahui terjadi razia yang dilakukan oleh aparat terhadap perempuan karena mereka diduga pekerja seks komersial (PSK). Mayoritas (80%) menyatakan tidak pernah mengalami razia oleh aparat. Sisanya (11%) mengatakan tidak tahu. Kecilnya persentase responden yang mengetahui terjadi penangkapan karena tidak semua daerah menerapkan peraturan daerah terkait dengan larangan pelacuran yang salah satu prakteknya adalah merazia perempuan yang dianggap PSK.

Akibat dari razia ini yang paling memprihatinkan adalah adanya kendala bagi perempuan untuk keluar malam sendirian karena mereka takut ditangkap aparat (47%). Kasus salah tangkap pernah terjadi di Kota Tangerang. Aparat mengakui bahwa mereka salah menangkap seorang perempuan yang diduga PSK. Setelah penangkapan, perempuan tersebut mengalami proses yang disebut dengan pengadilan dan sempat beberapa hari ditahan. Perempuan tersebut juga dikenakan denda dengan membayar sejumlah uang karena dianggap melanggar aturan daerah yang melarang perempuan berada di tempat-tempat tertentu yang dicurigai menjadi tempat transaksi seksual. Dampak lain yang juga terlihat cukup mengganggu adalah perempuan harus menyesuaikan jadwal kegiatannya dengan jam malam yang berlaku di daerah yang menerapkan razia PSK.

Dilihat dari kategori daerah, mereka yang mengalami razia kebanyakan dialami daerah Bireun, kemudian Tangerang dan Bulukumba. Daerah lain tidak terlalu besar tingkat penerapannya. Bireun dan Tangerang memiliki frekuensi razia lebih banyak dibanding tempat lain karena Bireun memang telah menerapkan syariat Islam hampir dalam segala aspek kehidupan masyarakat di sana. Sedangkan Tangerang telah memberlakukan perda tentang larangan pelacuran sehingga penangkapan perempuan yang diduga PSK menjadi lebih sering.

Penutup

Berdasarkan paparan atas temuan survey di atas, secara umum, syariat Islam berpengaruh terhadap perempuan baik dalam lingkup domestik maupun publik. Dalam beberapa persoalan di lingkup keluarga, di tingkat persepsi, masyarakat mendukung perlunya kesetaraan dalam relasi suami-isteri. Namun demikian, dalam aspek lain seperti poligami, kekerasan dalam rumah tangga, dan warisan masih terdapat pro dan kontra. Meskipun masih terjadi perdebatan, banyak yang menilai adanya dampak negatif dari poligami. Terkait dengan warisan, masyarakat mengaplikasikannya secara luas yang disesuaikan dengan konteks sosial dan budaya setempat. Sementara berkaitan dengan hak-hak perempuan dalam lingkup publik, terdapat kemajuan dalam hal kepemimpinan karena sebagian masyarakat memandang perempuan memiliki akses yang setara dengan laki-laki terutama di tingkat publik. Namun demikian, dalam hal kesaksian, mayoritas masih menilai kesaksian perempuan setara dengan setengah kesaksian laki-laki. Persoalan lain, yaitu jilbab dan segregasi merupakan sesuatu yang dianggap positif oleh masyarakat karena mayoritas setuju dengan perlunya pemakaian jilbab dan pemisahan ruang di tempat-tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan. Dari paparan ini, dapat disimpulkan bahwa pada tingkat tertentu, masyarakat lebih fleksibel dalam memahami dan mempraktekkan syariat Islam berkaitan dengan perempuan, namun dalam aspek lain masih terdapat kekakuan.

--oo0oo--



[1]Survey dilaksanakan pada 10-17 Agustus 2006 di beberapa daerah yang menerapkan perda-perda terkait syariat Islam. Penelitian ini bekerjasama dengan Konrad Adenauer Foundation.

[2] Martha C. Nussbaum, Sex and Social Justice, New York: Oxford University Press, 1999, h. 82.

[3] Perda Kota Tangerang No. 8 tahun 2005 pasal 3 tersebut berbunyi: “Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur dilarang berada di jalan – jalan umum, dilapangan –lapangan, dirumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung – warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di sudut – sudut jalan atau di lorong – lorong atau tempat – tempat lain di daerah.” Diambil dari website LBH APIK dari http://www.lbh-apik.or.id/perda%20tangerang.htm. Up date terakhir pada 22 Juni 2007.

[4] Diambil dari website Wikipedia, http://id.wikipedia.org/wiki/Poligami, update terakhir 17 Juni 2007.

[5]Hasyimsah Nasution, Filsafat Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001, h. 141.

[6] Syafiq Hasyim, Hal-Hal yang tak terpkirkan tentang Isu-isu Keperempuanan dalam Islam, Bandung: Mizan, 2001, h. 184

[7] Asghar Ali Engineer, Teologi Pembebasan.

[8] Ame Jannah, "Adab Pergaulan Suami-Isteri”, http://www.mail-archive.com/media-dakwah@yahoogroups.com/msg09423.html, 6 Desember 2006

[9] Ziba Mir-Hosseini, “Melonggarkan Batas-Batas: Penafsiran Feminis Terhadap Syari’ah di Iran Pasca Khumaini, dalam Mai Yamani, Feminisme dan Islam: Perspektif Hukum dan Sastra, Bandung: Nuansa Cendekia, 2000, h. 447-448

[10] Ibid., h. 473

[11]Muhammad Ali Ash-Shabuni, "Pembagian Waris Menurut Islam", http://media.isnet.org/islam/Waris/Shabuni.html, 6 Desember 2006.

[12] Nur Ahmad, "Pemberdayaan Sosial ala Muhammad Shahrur: Menafsir al-Qur'an dengan Perspektif Keadilan", http://www.rahima.or.id/SR/16-05/Fikrah.html, 6 Desember 2006

[13]Musda Mulia, Op. Cit., h. 102

[14]M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur'an, Bandung: Mizan, 2000, ,h. 313.

[15] May Yamani, Op. Cit., h. 451

[17]Masykuri Abdillah dan Mun’im A. Sirri, “ Hukum yang Memihak Kepentingan Laki-laki: Perempuan dalam Kitab Fikih”, dalam Ali Munhanif, Perempuan dalam Literatur Islam Klasik, Jakarta: PPIM UIN Jakarta, 2002, h. 134-135

[18] Sukarno, Sarinah, Kewadjiban Wanita dalam Perdjoangan Republik Indonesia, Jakarta: Panitya Penerbit Buku-buku Karangan Presiden Sukarno, 1963, h. 77-78

No comments: