Wednesday, December 14, 2016

Ahmed Najib Burhani: ‘Ik verdedig minderheden’

Godsdienstwetenschapper Ahmed Najib Burhani: ‘Ik verdedig minderheden’
De Indonesiƫr Ahmed Najib Burhani bekeerde zich van conservatieve naar ruimdenkende moslim. Hij is een man met een missie: op de bres staan voor religieuze minderheden in zijn land. Stefan Franz.

Gepubliceerd in Volzin

De Indonesiƫr Ahmad Najib Burhani bekeerde zich van een conservatieve naar een ruimdenkende moslim. Sindsdien is hij niet slechts godsdienstwetenschapper maar een man met een missie. Hij staat hij op de bres voor religieuze minderheden in zijn land.

Nadat ik hem de hand heb geschud vraagt dr. Ahmad Najib Burhani (40) of ik aansluit bij zijn gezelschap om een hapje te eten. In het majestueuze Sari Pan Pacific hotel in Jakarta is een internationaal symposium gaande over religieuze zaken waar hij een aantal discussies leidt.

Voor het volledige artikel: zie het decembernummer van Volzin.

http://www.volzin.nu/magazine/eerdere-nummers/item/421066-volzin-2016-nummer-12


Saturday, May 14, 2016

KH Ali Mustafa Yaqub dan Pengaruh Arab

Utk guru saya, KH Ali Mustafa Yaqub (wafat, 28 April 2016). Mungkin tak sesering murid lain dlm menimba ilmu darimu, tp aku belajar darimu ttg dedikasi pd disiplin ilmu tertentu, menghargai kultur negeri sendiri meski dididik di negara lain, & tdk minder thd aristokrasi/habaib/kaya raya. Selamat jalan guruku. Smg husnul khotimah. Amin ya robbal 'alamin.

Koran SINDO, Sabtu, 30 April 2016

KH Ali Mustafa Yaqub dan Pengaruh Arab
Ahmad Najib Burhani
Peneliti di LIPI dan Kyoto University, Jepang

KAMIS, 28 April 2016 pagi kita mendengar kabar mengejutkan tentang meninggalnya salah satu ulama moderat terkemuka dan pakar hadis ternama di Indonesia, KH Ali Mustafa Yaqub. Mengejutkan, karena dalam beberapa waktu belakangan ini beliau masih aktif dalam kegiatan deradikalisasi, melawan kelompok garis keras dan terorisme yang bahkan telah masuk ke berbagai masjid dan sekolah Islam.

KH Mustafa Yaqub melakukan itu dengan sepenuh jiwanya. Bahkan, berkali-kali berdebat langsung dengan mereka yang sering disebut sebagai preman berjubah. Pada Mei 2012 yang lalu, misalnya, seperti disiarkan secara langsung oleh TV ONE, KH Mustafa Yaqub membuat Habib Salim Selon, tokoh FPI (Front Pembela Islam), yang biasanya berteriak lantang menjadi tak berkutik.
Dia mengkritik keras tindakan FPI yang sering melangkahi hukum dengan main hakim sendiri terhadap tindak maksiat. Menurut KH Mustafa Yaqub, apa yang dilakukan FPI itu tak memiliki dasar keagamaan sama sekali.

Habib Salim dan FPI, yang merasa berhak melakukan sweeping terhadap kemungkaran dan meyakini bahwa penggunaan kekerasan sebagai cara menegakkan amr ma’ruf wa nahy ‘anil munkar memiliki sandaran keagamaan (di antaranya pada berbagai pernyataan Imam Al-Ghazali), lantas dibantah keras oleh KH Mustafa Yaqub.

KH Mustafa Yaqub yang waktu itu membawa kitab Ihya Ulumuddin karangan Al-Ghazali lantas meminta Habib Salim untuk membaca dan menerjemahkannya sambil menegaskan bahwa berdasarkan kitab itu, selama ada pemerintah yang sah, tidak boleh seseorang atau sekelompok orang main hakim sendiri. Sikap berani dan tidak minder, termasuk dengan habib-habib itu sering ditunjukkan oleh KH Mustafa Yaqub untuk menghadang mereka yang merasa paling memiliki Islam dan kemudian mengajarkan Islam dengan kekerasan.

Terakhir kali penulis bertemu dengan KH Mustafa Yaqub adalah pada seminar internasional tentang "Memperkokoh Islam Rahmatan Lil ‘Alamin untuk Perdamaian dan Kesejahteraan" di STAIN Pekalongan, November 2015. Pada saat itu KH Mustafa Yakub menegaskan sikapnya untuk melawan gerakan anti-Syiah yang berkembang di masyarakat.

Dia misalnya, menentang sikap ulama-ulama yang mengeluarkan fatwa bahwa Syiah itu sesat. Menurutnya, fatwa seperti itu tidak benar karena Syiah tidaklah tunggal. Fatwa seperti itulah yang justru menyesatkan. Beliau baru setuju kalau fatwa itu berbunyi, misalnya: "Barang siapa yang meyakini bahwa Ali bin Abi Thalib adalah Tuhan atau memiliki posisi lebih tinggi daripada Nabi Muhammad, maka mereka telah tersesat."

Pandangan seperti di atas tentu merupakan perlawanan terhadap kelompok seperti ANNAS (aliansi nasional anti-Syiah). Kelompok yang dipimpin oleh Athian Ali M. Da’i itu sering melakukan gebyah uyah atau mengeneralisasi bahwa semua orang Syiah adalah sesat.

Kalau lah mereka sesat, bagi KH Mustafa Yaqub, kita tidaklah berhak melakukan kekerasan. Negaralah yang memiliki kedaulatan. Memang, sikap KH Mustafa Yaqub terhadap Syiah kadang terlihat seperti anti terhadap kelompok ini.

Namun sepemahaman penulis, apa yang dilakukannya adalah upaya untuk menjaga harmoni dalam masyarakat. Selain hal-hal yang berkaitan dengan teologi, KH Mustafa Yaqub termasuk ulama yang kritis terhadap mereka yang sering mendewakan ritual, seperti dalam melakukan ibadah haji.
Di Majalah Gatra (Januari 2006) misalnya, beliau menulis artikel berjudul "Haji Pengabdi Setan". Tulisan itu sangat menghenyakkan karena ditulis oleh ulama terkemuka dan ketika itu menjadi Imam Besar Masjid Istiqlal. Bagaimana bisa seorang ulama menyebut mereka yang melakukan haji sebagai pengabdi setan? Biasanya ulama justru menganjurkan umatnya untuk memperbanyak ibadah ritual, termasuk haji.

Tapi, KH Mustafa Yaqub tidak setuju hal itu dan lebih memilih untuk menekankan pentingnya ibadah sosial. Intinya, beliau mengecam mereka yang berhaji berkali-kali, yang menurutnya tak lain hanya menuruti bujukan setan.

Ketika banyak persoalan kemiskinan begitu parah di masyarakat, maka haji berkali-kali itu tidak hanya tak etis secara sosial, tapi juga bahkan bisa berhukum haram. "Nabi SAW tidak menyatakan bahwa Allah dapat ditemui di sisi Ka'bah. Jadi, Allah berada di sisi orang lemah dan menderita." Ini adalah refleksi dari teologi pembebasan yang mengalir dalam darah KH Mustafa Yaqub.

Sebagai salah satu muridnya di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pesantren Darus Sunnah Ciputat, penulis mulai berkenalan dengan KH Mustafa Yaqub tahun 1994. Selain beberapa sikapnya yang tertulis di atas, ada beberapa hal yang penulis catat tentang kiai berjenggot tipis, tak suka bergaya Arab, dan tak terlihat jidat hitamnya ini.

Pertama, berkaitan dengan pemilihan nama pesantrennya, Darus Sunnah. Mungkin banyak yang bertanya, mengapa tidak disebut Darul Hadits? Meskipun KH Mustafa Yaqub disebut sebagai pakar hadis, beliau tahu betul bahwa sunnah memiliki makna yang lebih luas daripada hadis.
Sunnah tidak hanya mengacu kepada sabda Nabi Muhammad yang tertulis, tetapi juga mengacu kepada sesuatu yang diteladani para Sahabat dan Tabi’in. Meskipun itu tak tertulis, sesuatu yang dijiwai dan menjadi model dalam perilaku.

Kedua, kehadiran KH Mustafa Yaqub membantah tuduhan yang mengeneralisasi bahwa alumni Arab Saudi akan memiliki pandangan radikal. Meski pendidikan S-1 dan S-2 beliau ditempuh di Arab Saudi, KH Mustafa Yaqub bukanlah orang yang terbuai dengan penampilan luar masyarakat Arab atau cara berpakaian Arab.

Ia lebih senang memakai kopiah dan baju sebagaimana umumnya orang Indonesia daripada memakai sorban atau kafiyeh atau jubah gaya Arab. Ini berbeda dari orang yang baru tahu Arab, tapi menjadikan tradisi luar Arab sebagai model kebanggaan.

Cara berpikirnya pun banyak yang tak sejalan dengan ideologi yang dipromosikan Pemerintah Saudi, Wahabisme. Meskipun Pesantren Darus Sunnah secara pendidikan berafiliasi dengan Timur Tengah, KH Mustafa Yaqub bisa mempertahankan independensi dalam berpikir.

Terakhir, berpolitik sepertinya menjadi kecenderungan dari banyak ulama belakangan ini. KH Mustafa Yaqub termasuk dari sedikit ulama yang tidak menyerahkan dirinya tergulung dalam kisaran politik. Dia konsisten dalam bidang akademik sebagai ahli hadits, mendidik anak-anak di pesantren, dan berdakwah.

Selamat jalan Pak Kiai, semoga akan lahir ahli-ahli hadits baru yang menjadi penerusmu dan yang benar-benar mengamalkan Sunnah, bukan sekadar tahu tentang hadits.

http://nasional.sindonews.com/read/1105188/18/kh-ali-mustafa-yaqub-dan-pengaruh-arab-1461956150


Friday, February 5, 2016

Tradisi Menulis di Jurnal Akademik

Koran Sindo, Edisi 02-01-2016
Tradisi Menulis di Jurnal Akademik
Ahmad Najib Burhani  

Beberapa riset tentang tradisi ilmiah di Indonesia, seperti dilakukan Komang Wiryawan dalam artikelnya yang berjudul ” The current status of science journals in Indonesia ” (2014), menyebutkan bahwa jumlah publikasi ilmiah dalam bentuk jurnal yang diterbitkan oleh ilmuwan Indonesia kalah jauh dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. 

Peringkat publikasi ilmiah ilmuwan Indonesia hanya sedikit lebih baik dibandingkan Filipina dan Vietnam. Dari tahun 1996 hingga 2013, menurut data dari SCImago, Singapura telah menerbitkan 171.037 dokumen, Malaysia memiliki 125.084 dokumen, Thailand 95.690 dokumen, sementara Indonesia hanya menerbitkan 25.481 artikel. Untuk jumlah jurnal Indonesia yang terindeks scopus, sebetulnya terdapat peningkatan yang cukup signifikan. 

Jika tahun 2011 hanya terdapat 11 jurnal yang terindeks scopus, kini terdapat 20 jurnal yang telah masuk dalam indeks global itu. Ini tentu merupakan pertumbuhan signifikan bila dibandingkan dengan negara tetangga. Thailand, misalnya, tidak beranjak dari angka 26 dari tahun 2011 hingga 2015. Filipina mengalami pertambahan dari angka 13 menjadi 22. 

Sementara Malaysia dari 46 jurnal menjadi 79 jurnal (Subekti, 2015). Terlepas dari perdebatan mengenai penggunaan scopus sebagai kriteria, tetap perlu dipertanyakan mengapa jumlah terbitan ilmiah kita masih kalah dibandingkan dengan negara tetangga? Pertanyaan itu sangat penting diperhatikan karena Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia. 

Singapura yang memiliki kurang dari 5% dibandingkan penduduk Indonesia ternyata memiliki jumlah terbitan ilmiah jauh lebih tinggi. Demikian juga dengan Thailand dan Malaysia, penduduk negeri itu juga jauh lebih kecil dari Indonesia. Salah satu jawaban dari pertanyaan itu adalah karena akademisi kita belum memiliki tradisi atau budaya ilmiah yang kuat. 

Kita belum terbiasa menulis di jurnal ilmiah, apalagi yang berbahasa Inggris. Hal mengejutkan adalah ada beberapa orang seperti Acep Iwan Saidi dalam tulisan di Kompas (17/ 11) yang justru membela tradisi tidak menulis ilmiah pagi dosen dan ilmuwan ilmu sosial dan humaniora. 

Menurutnya, tidak mungkin seorang pengajar seni tradisional dan bahasa daerah bisa menerbitkan di jurnal internasional karena risetnya berkaitan dengan isu atau kasus lokal Indonesia sementara mereka yang mengevaluasi adalah orang asing. Logika ini sama sekali tidak benar. 

Keunikan seni, budaya, dan bahasa di Indonesia itulah yang justru menarik jurnal internasional dan memiliki potensi besar untuk terbit. Justru hal yang lokal dan khas itu yang membuat akademisi asing tertarik untuk membaca dan menerbitkannya. Tapi tentu saja tulisan tentang peristiwa lokal itu harus dikaitkan dengan konteks global baik secara teori maupun kasus, bukan dilihat sebagai sesuatu peristiwa lokal yang mandiri. 

Jawaban lainnya berkaitan dengan anggapan bahwa puncak karier seorang akademisi adalah keterkenalan di publik. Inilah yang menyebabkan beberapa ilmuwan lebih mementingkan tampil di televisi, menulis di koran, dan membuat status di media sosial daripada menulis di jurnal akademik yang pembacanya sangat terbatas. Mereka menganggap bahwa yang paling mempengaruhi kebijakan publik dan politik adalah televisi atau koran. 

Sedihnya, anggapan itu sering kali benar. Sikap pemerintah dalam mengambil kebijakan sering kali didasarkan pada catatan pendek di koran daripada penelitian serius di jurnal. Anggapan bahwa menulis opini di koran dan majalah sebagai prestasi akademik dalam dunia tulis-menulis bisa menyesatkan, apalagi jika karya opini koran dinilai sebagai capaian tertinggi karya seorang ilmuwan. 

Artikel di koran hanyalah opini dan tempat menyosialisasikan gagasan yang lebih utuh kepada masyarakat umum. Gagasan lengkap seorang akademisi terwujud dalam bentuk tulisan di jurnal ilmiah dan dalam bentuk buku akademik. Membuat satu artikel untuk jurnal ilmiah memang memerlukan waktu yang jauh lebih panjang dibandingkan dengan menulis opini di koran. 

Jika menulis opini cukup dengan sekali duduk selama beberapa jam, menulis artikel akademik perlu waktu paling tidak satu bulan. Ini belum termasuk waktu yang diperlukan untuk pencarian data. Setelah selesai menulis, diperlukan waktu minimal enam bulan untuk bisa diterbitkan dalam jurnal akademik bergengsi. 

Lama dan detailnya proses evaluasi sering membuat orang tidak sabar untuk mengirimkan tulisannya di jurnal bergengsi dan bahkan beberapa orang terjebak perangkap jurnal predator atau jurnal abal-abal . Tahun 2012 lalu ada tulisan dari Zulfan Tadjoeddin di internet yang sangat menarik, judulnya ” Jurnal Internasional Asal-asalan dan Nono Lee Affair”. 

Tulisan ini ingin menunjukkan bahwa jurnal abalabal itu hanyalah mesin pencari uang dengan sasaran mangsa para akademisi yang terobsesi memiliki karya ilmiah internasional. Jurnal model ini tidak melakukan reviu, mengecek, dan mengedit tulisan sebagaimana umumnya jurnal ilmiah. Dengan identitas yang tak jelas, alamat palsu, dan plagiasi pun bisa terbit asal penulis mau membayar sejumlah uang. 

Selain tulisan tentang Nono Lee, ada tulisan yang tak kalah menariknya dari Uli Kozok. Tulisan yang berjudul ”Predatory Publishing: A Case Study ” itu menunjukkan beberapa contoh dari akademisi Indonesia yang terjerat jurnal predator atau bahkan menjadi editor dari jurnal abal-abal. Tulisan itu juga menjelaskan trik-trik jurnal predator mencari mangsa dan menguraikan mengapa jumlah orang Indonesia yang terjerat sangat tinggi. 

Karena obsesi menerbitkan di jurnal ilmiah internasional sangat tinggi dan ditambah lagi dengan tuntutan dari kampus dan Kemenristek-Dikti untuk menerbitkan di jurnal ilmiah internasila sebagai bagian persyaratan menjadi doktor atau profesor, maka banyak akademisi Indonesia yang termangsa jurnal abalabal . Jurnal-jurnal ini sering mengklaim bahwa mereka melakukan proses reviu dan terbitannya telah terindeks oleh scopus atau sistem indeks global lain. 

Namun, ini semua hanya klaim semata. Tulisan sejelek apa pun bisa diterbitkan oleh jurnal ini asalkan mau membayar angka sekitar USD290. Pada akhirnya, bangsa ini memang harus meningkatkan tradisi menulis di jurnal akademik dan bersaing dengan negara lain dalam produktivitas karya ilmiah yang diakui dunia. 

Namun demikian, jangan sampai obsesi tersebut membuat kita mengambil jalan pintas yang bisa dengan mudah menjerumuskan diri untuk termakan oleh predator dunia akademik. 

AHMAD NAJIB BURHANI 
Peneliti di Puslit Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) 

http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=0&date=2016-01-02
http://lipi.go.id/berita/single/Tradisi-Menulis-di-Jurnal-Akademik/12393

Friday, August 23, 2013

Negara Tak Lagi Netral Ketika Terbitkan SKB Tentang Ahmadiyah

Ahmad Najib Burhani (di podium), pada konferensi tentang Kajian Indonesia di Universitas California, Los Angeles (UCLA).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ahmad Najib Burhani, tanggal 5 Juni 2013, memperoleh penghargaan The Professor Charles Wadell Memorial Award 2012-2013 dari Universitas California, Santa Barbara (UCSB). Penghargaan ini diberikan kepada pakar comparative religions within a single religious tradition (Islam) dan kajian tentang “konsep, teori, dan praktek heresy”,  atas prestasinya dalam pengembangan Studi Islam dan Kajian Timur Tengah di Amerika Serikat, secara khusus mengkaji tentang Ahmadiyah dengan judul When Muslims are not Muslims: The Ahmadiyya Community and the Discourse on Heresy in Indonesia.
Dalam wawancara satuharapan.com dengan Ahmad Najib Burhani melalui surat elektronik, dan dijawab pada Minggu (4/8),  dijelaskannya alasan dia tertarik mengkaji tentang kelompok minoritas keagamaan dalam Islam atau pecahan dari Islam.
Menurut peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia  (LIPI)  yang saat ini masih berada di Amerika Serikat, ada beberapa kriteria yang dijadikan acuan ketika menentukan kepakaran yang dia pilih dan juga tema dalam penulisan disertasinya.
Pertama, disertasi yang dia tulis harus menjadi batu pijakan yang kokoh untuk “positioning” dalam masyarakat akademik di dunia dan Indonesia, terutama dalam bidang humanities. Maksud dia, di Indonesia telah ada beberapa sejarawan agama seperti Azyumardi Azra, ada filosof agama seperti Amin Abdullah, ada filolog agama seperti Oman Fathurrahman, ada scholar tentang radikalisme seperti Noorhaidi Hasan. Saya harus punya kepakaran dan spesialisasi yang orang lain tidak punya. Dengan studinya di Amerika Serikat dalam bidang Religious Studies (Kajian Agama), dia akhirnya memilih untuk menjadi ahli dalam bidang “Minority Religions & Religious Sects,” lebih spesifik lagi kepakaran yang dia ambil adalah ahli comparative religions within a single religious tradition (Islam) dan kajian tentang “konsep, teori, dan praktek heresy”. Bidang ini meliputi (1) sekte-sekte sempalan dari Islam dan kemudian membentuk agama baru seperti Baha’i Faith; (2) Sekte-sekte yang masih dalam Islam seperti Ismaili; (3) Sekte yang berada antara Islam dan agama sendiri seperti Ahmadiyah dan Druze. Di Indonesia banyak sekali sekte/aliran keagamaan yang bisa dimasukkan dalam tiga kategori itu, seperti Lia Eden, Satrio Piningit, Wetu Telu, dan berbagai aliran kebatian.
“Beruntung saya mendapat pendidikan yang menekankan teori dan metodologi yang kuat dalam bidang ini dari kuliah-kuliah saya selama ini, terutama dari Dept. of Religious Studies Univ California – Santa Barbara. Nah, disertasi saya harus memiliki pijakan yang kuat dalam area/kepakaran yang saya pilih itu,” kata Ahmad Najib.
Level Internasional
Kriteria kedua dalam penentuan disertasinya adalah bahwa kajian yang dia ambil harus mampu mengangkat dirinya dari sekadar pengakuan akademik tingkat nasional menuju level internasional atau keluar dari boundaries of Indonesian studies. Maksudnya, kontribusi yang dia berikan dalam penulisan disertasi harus memberikan dampak yang lebih luas dari lingkup Indonesia. Ia harus memberi manfaat secara global atau bisa dipakai sebagai acuan pada kajian yang serupa di negara lain. Ia pernah membuat prospektus atau proposal disertasi tentang Muhammadiyah, tapi proposal ini dibatalkannya karena tidak memenuhi kriteria ini. Kemudian, ia membuat lagi proposal tentang construction of Islamic authenticity dengan membandingkan antara kelompok traditionalist, modernist, neo-modernist, dan post-traditionalist. Kembali, tema ini dibatalkannya dengan alasan yang agak sama. Najib lantas membuat prospektus tentang Indonesian Islam dengan harapan bisa menemukan patterntentang Islam khas Indonesia/Asia Tenggara yang berbeda dari Islam di tempat lain. Meski kriteria ini mendekati kriteria yang bisa membawanya ke kancah internasional, tapi ia tidak memenuhi kriteria pertama. Ini lebih merupakan area studies, bukan religious studies.
“Saya sebetulnya tidak membatalkan sama sekali minat saya pada tema Indonesian Islam,saya hanya menunda. Saya rasa tema ini jauh lebih besar dari waktu yang tersedia untuk menulis disertasi. Tema ini juga membutuhkan landasan teori yang lebih rumit. Untuk saat ini tema ini juga saya batalkan, tapi suatu saat pasti saya akan kembali lagi ke penelitian ini,” paparnya.
Kriteria ketiga adalah sumbangan teori. Ia selalu teringat dengan Clifford Geertz yang menjadikan disertasinya sebagai pijakan membangun teori-teori setelah usai pendidikan doktoralnya. Disertasi Geertz memang khusus tentang Indonesia, tapi teori yang dibangun setelah selesai disertasi adalah untuk wacana internasional. Disertasi bukanlah akhir atau puncak karya, tapi awal dari karya-karya dan karir akademik yang lebih serius. Dengan disertasi yang kuat dan bagus, maka kemungkinan akan menjadi intelektual yang benar. Geertz kemudian terkenal dengan teorinya “religion as symbolic system” berkat studinya di Morocco dan Indonesia.
“Saya tahu diri dengan kapasitas saya, tapi tidak ada salahnya saya bermimpi akan menjadi orang seperti Clifford Geertz dalam bidang religious studies (bukan teologi). Selama mimpi, harapan, idealisme, dan semangat masih ada, saya kira akan sangat baik jika saya mengikuti dan memupuknya. Saya khawatir, pada suatu saat nanti, semangat/mimpi seperti ini akan mati dan diganti dengan semangat yang pragmatis. Untuk lebih tepatnya, saya ingin menyumbangkan teori tentang persoalan sektarianisme, kelompok agama minoritas, perpecahan dalam agama dan sejenisnya,” ungkap Ahmad Najib.
Berdasarkan tiga kriteria itu, dia akhirnya memilih mengkaji tentang Ahmadiyah dengan judulWhen Muslims are not Muslims: The Ahmadiyya Community and the Discourse on Heresy in Indonesia. Tema ini memenuhi kriteria pertama, sebagai pijakan menjadi ahli minority religions & religious sects. Untuk menjadi ahli bidang itu, tentunya tidak mungkin baginya untuk mengkaji seluruh kelompok keagamaan minoritas untuk disertasi. Pembatasan waktu penelitian dan scope of study membuat dia harus memilih satu topik yang terjangkau dan menarik.
“Saya punya waktu tiga tahun untuk menulis disertasi. Karena itu saya harus memilih satu dari beberapa kelompok agama minoritas di Indonesia. Dan pilihan saya jatuh ke Ahmadiyah,” jelasnya.
Tema ini juga memenuhi kriteria kedua, yaitu memperkenalkan dirinya ke kancah masyarakat internasional dan membawanya ke beberapa negara. Meski dia memfokuskan diri mengkaji Ahmadiyah di Indonesia, tapi Ahmadiyah ada di lebih dari 100 negara. “Disertasi yang saya tulis memungkinkan dikaji atau dibaca oleh peneliti dari berbagai negara. Atau, tulisan ini memungkinkan untuk dikembangkan, diadaptasi, dan sebagainya di banyak Negara,” kata dia.
Pendeknya, orang yang mungkin tertarik pada kajiannya bukan hanya mereka yang mengenal/mengkaji Islam di Indonesia, tapi juga orang yang mengkaji agama secara umum, termasuk pejabat pemerintah yang menghadapi masalah tentang pengungsi dan pencari suaka dari anggota Ahmadiyah dan juga lawyers dalam bidang imigrasi.
Teori Homo Sacer
Tema Ahmadiyah juga memenuhi kriteria ketiga. Tulisan-tulisan tentang Ahmadiyah di Indonesia didominasi oleh pendekatan sejarah, teologi, komunikasi, politik, dan HAM. “Nah, saya akan mengisi dengan perspektif yang berbeda yang saya ambilkan dari kajian religious studies, di antaranya kajian tentang persekusi dengan teori homo sacer dari Giorgio Agamben,” kata Ahmad Najib.
Di antara kesimpulan dari disertasinya itu adalah: Pertama, permusuhan terhadap Ahmadiyah itu bukan fenomena baru di Indonesia. Permusuhan itu sudah terjadi sejak Ahmadiyah datang tahun 1920-an. Namun demikian, ada perbedaan penting antara permusuhan terhadap Ahmadiyah pada masa lalu dan sekarang. Dulu, permusuhan itu terbatas bersifat diskursif, wacana. Sementara sekarang permusuhan itu mengarah terhadap penyerangan fisik, penghancuran rumah ibadah, pengusiran dan sejenisnya. Mengapa ini terjadi? Di antaranya adalah karena lemahnya negara menegakkan hukum dan memberi perlindingan terhadap minoritas. Dengan retorika demokrasi dan suara mayoritas, kelompok Islam garis keras memaksakan kehendaknya hingga pada titik-titik yang melanggar hukum. Tragisnya, ketika mereka melanggar hukum,  mereka tak mendapat hukuman yang setimpal, bahkan sering dibebaskan. Akibatnya, mereka semakin berani menyerang kelompok lemah seperti Ahmadiyah.
Kedua, fatwa sering dituduh sebagai penyebab penyerangan terhadap Ahmadiyah. Bagi saya, fatwa hanyalah satu faktor. Fatwa terhadap Ahmadiyah telah dikeluarkan organisasi Islam sejak tahun 1929. MUI pun telah mengeluarkan fatwa pada tahun 1980. Namun tidak ada penyerangan terhadap Ahmadiyah seperti sekarang. Bahkan pada tahun 1989, Ahmadiyah menang di pengadilan pada kasus pelecehan terhadap gambar Mirza Ghulam Ahmad yang dimuat oleh Serial Media Dakwah. Fatwa memberikan aura sakral atau ideological persuasiondalam penyerangan terhadap Ahmadiyah. Kalaulah pemerintah tegas menindak pelanggaran, maka fatwa ini tidak akan mampu membuat orang berbuat anarkis dan brutal.
Ketiga, posisi Ahmadiyah yang berada dalam posisi antara menjadi salah satu faktor yang dijadikan pembenaran oleh kelompok radikal untuk membenci Ahmadiyah dan memperlakukan mereka lebih buruk dari non-Muslim. Bahasa yang sering dipakai adalah: musuh dalam selimut, bisul, kanker, menusuk dari belakang, tumor, dan sejenisnya. Ahmadiyah pernah dianggap bagian dari Islam tapi kemudian dianggap membawa Islam ke arah dan tujuan berbeda dari Islam. Secara sosiologis, inilah menyebabkan banyak sekali kelompok yang dituduh heretik sering mengalami lebih buruk dari orang dengan agama yang sama sekali berbeda. Tentu saja secara normatif ini tak bisa dibenarkan. Dalam kondisi ketika kelompok konservatif dan gerakan radikal keagamaan meningkat, kelompok seperti ini sering menjadi korban paling mengenaskan.
Keempat, kolaborasi antara agama dan negara dalam menentukan ortodoksi atau pemahaman agama yang dianggap benar atau sah adalah faktor yang paling berpengaruh terhadap persekusi Ahmadiyah yang beberapa tahun lalu tejadi di Indonesia. Posisi negara yang sekular adalah menganggap semua keyakinan sebagai ortodok atau benar. SKB tentang Ahmadiyah tahun 2008 menunjukkan bahwa negara telah mengambil posisi tertentu dalam keyakinan keagamaan, bukan lagi pada posisi netral.
Editor : Windrarto

Nabi Muhammad SAW Ajarkan Prinsip Demokrasi yang Menghindari Tirani Mayoritas

12:21 WIB | Selasa, 06 Agustus 2013
Ahmad Najib Burhani, di depan Universitas California, Santa Barbara (UCSB), Amerika Serikat. (Foto-foto: dok. Maarif Institute)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pakar comparative religions within a single religious tradition (Islam) dan kajian tentang “konsep, teori, dan praktek heresy”, Ahmad Najib Burhani, mengatakan bahwa negara telah mengambil posisi tertentu dalam keyakinan keagamaan, bukan lagi pada posisi netral. Hal ini bertolak belakang dengan kehidupan berdemokrasi, yang saat ini tengah dibangun di Indonesia.
“Demokrasi diciptakan antara lain agar tak terjadi apa yang disebut dengan tirani mayoritas,” kata Najib kepada Satuharapan.com melalui surat elektronik yang dikirimnya pada hari Minggu (4/8), langsung dari Amerika Serikat.
Ada sejumlah pertanyaan yang diajukan kepadanya terkait dengan studi tentang kelompok minoritas keagamaan dalam Islam atau pecahan dari Islam. Berikut ini petikan wawancara dengan salah satu peneliti Maarif Institute for Culture and Humanity dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia  (LIPI) ini.
Siapakah yang dimaksud kelompok minoritas dalam penelitian Anda?
Mengenai definisi minoritas ini, umumnya para sarjana sepakat dengan definisi yang diberikan oleh Francesco Capotorti, mantan pakar di the UN Sub Commission on Prevention of Discrimination and Protection of Minorities (Memisoglu 2007, 4; Ghanea 2012, 4). Menurut Capotorti, yang disebut minoritas adalah, “a group, numerically inferior to the rest of the population of a State, in a non-dominant position, whose members – being nationals of the State – possess ethnic, religious or linguistic characteristics differing from those of the rest of the population and show, if only implicitly, a sense of solidarity, directed towards preserving their culture, traditions, religion or language” (Ghanea 2012, 4-5).
Mengikuti definisi dari Capotorti tersebut, maka dalam konteks Indonesia, yang disebut dengan agama minoritas tidak hanya merujuk kepada institusi yang menyatakan dirinya sebagai agama dengan jumlah pemeluk yang kecil seperti Madraisme, Permalim, Tolotang, Petuntung, Perbegu, Aluk To Dolo, dan Kaharingan, namun juga merujuk kepada komunitas-komunitas keagamaan kecil dalam agama besar seperti Shi‘ah dan Ahmadiyah di tengah komunitas Sunni Islam. Tentu saja untuk konteks Indonesia, agama selain Islam juga masuk dalam kategori minoritas.
Nasib kelompok minoritas keagamaan ini belakangan ini cukup menyedihkan. Karena itu butuh perhatian dan kepedulian khusus. Dalam konteks politik, kelompok minoritas tak terlalu berpengaruh dalam pemenangan calon gubernur atau presiden. Tapi esensi dari demokrasi sesungguhnya terletak, di antaranya, pada bagaimana seorang pemimpin yang terpilih dengan suara terbanyak itu melindungi kelompok minoritas. Demokrasi diciptakan antara lain agar tak terjadi apa yang disebut dengan tirani mayoritas. Karena itu, tes apakah demokrasi di suatu negara telah berjalan baik adalah bagaimana perlindungan terhadap minoritas di negara itu. Dalam konteks Islam, tes keislaman yang benar juga bagaimana seorang Muslim itu memperlakukan minoritas. Dalam sebuah sabdanya, Nabi Muhammad berkata, “Bukanlah bagian dari umatku jika ada kelompok mayoritas atau kuat tapi tak menyayangi minoritas atau lemah. Dan juga bukan bagian dari umatku jika ada kelompok minoritas tapi tak hormat kepada mayoritas.”  Sabda ini sangat relevan dengan prinsip demokrasi yang menghindari tirani mayoritas.
Bagaimana nasib kelompok minoritas itu?
Dalam kasus Ahmadiyah, misalnya, keyakinan Ahmadiyah bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi dianggap menodai Islam yang meyakini tiadanya nabi setelah Nabi Muhammad. Untuk melindungi ‘kesucian’ agama Islam, Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri lantas mengeluarkan lantas mengeluarkan Keputusan Bersama (SKB) tahun 2008 tentang Peringantan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat. Intinya, SKB ini melarang warga Ahmadiyah menjalankan dan menyebarkan ajaran agama yang mereka anut.
SKB di atas justru menyulut munculnya beragama tindak intoleransi terhadap pengikut Ahmadiyah. Berdasarkan catatan Setara Institute, Ahmadiyah menjadi korban tindakan intoleransi lebih besar dari kelompok minoritas lain pada tahun 2008 dan tahun-tahun setelah itu. Dari 265 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia pada 2008, 193 peristiwa menimpa Ahmadiyah (Hasani dan Naipospos 2011, 1). Beberapa tokoh Islam meminta kepada pengikut Ahmadiyah untuk memilih antara kembali ke Islam versi mereka atau mendirikan agama baru. Dua pilihan yang mustahil dilakukan oleh pengikut Ahmadiyah yang taat. Ini adalah perpindahan agama secara paksa yang dilakukan oleh tokoh-tokoh Islam. Perpindahannya bukan dari luar Islam ke Islam, tapi dari Islam ke luar Islam oleh tokoh-tokoh Islam sendiri.
Nasib yang plaing menyedihkan tentu saja terjadi di Asrama Transito, Mataram dan Cikeusik, Banten. Di Asrama Transito, sekitar 140 warga Ahmadiyah harus hidup seperti stateless people sejak tahun 2006 ketika mereka diserang, rumahnya dihancurkan, harta-bendanya dijarah, dan kemudian mereka diusir dari desanya. Mereka telah mengalami pengusiran berkali-kali dan setiap kali ingin kembali ke desa asalnya, mereka selalu diusir kembali. Di desa Umbulan, Cikeusik tiga warga Ahmadiyah dibunuh secara sadis ketika terjadi penyerangan terhadap rumah misi di sana pada awal 2011. Pembunuhan ini sangat sadis karena korban ditelanjangi, dipukuli dengan benda tumpul hingga meninggal. Dan bahkan, ketika korban sudah terlihat tak bernyawa pun, para penyerang masih mengekspresikan kebenciannya dengan terus melempari dengan batu dan menginjak-injak tubuh korban.
Mengapa kelompok seperti Ahmadiyah, Ismai’ili, Baha’i, Druze sering mengalami perlakukan lebih buruk dari non-Muslim di negara seperti Indonesia, Pakistan, Iran, dan Mesir?
Karena mereka dianggap tidak memiliki posisi keagamaan yang jelas. Mereka tidak bisa dikategorikan sebagai ahlul kitab yang memiliki tempat tertentu dalam teologi Islam dan harus dilindungi dalam pemahaman Islam lama. Mereka juga tidak bisa dikategorikan sama dengan mainstream umat Islam. Posisi mereka sering dianggap berada diantara Muslim dan non-Muslim. Konsekuensinya, hak-hak mereka sebagai orang Islam tidak diberikan dan hak-hak mereka sebagai non-Muslim masih ditahan hingga mereka mengakui sebagai non-Muslim. Kondisi ini menyebabkan tidak adanya perlindungan hukum dalam pemahaman kelompok Islam garis keras. Sosiologi tentang heresi dengan jelas menjelaskan tentang posisi kelompok yang sering dituduh sebagai heretik. Contoh yang sering saya pakai adalah tentang perceraian suami istri. Ketika terjadi perceraian yang tidak baik, maka suami atau istri itu sering melampiaskan kebeciannnya kepada bekas suami atau istrinya secara berlebihan. Kebenciannya kepada bekas suami atau istrinya itu jauh melebihi orang asing.
Apa yang saya tulis dalam disertasi saya yang berjudul When Muslims are not Muslims: The Ahmadiyya Community and the Discourse on Heresy in Indonesia adalah berusaha menganalisa tentang mereka yang identitas keagamaanya sering dianggap berada dalam posisi antara (liminal status) dengan menjadikan Ahmadiyah sebagai contoh utama. Ada tiga pendekatan utama yang saya pakai dalam disertasi ini. Pertama, saya melihat Ahmadiyah secara teologis: Bagaimana atau dimana posisi Ahmadiyah dalam pemahaman fiqh Islam klasik dan juga fatwa-fatwa kontemporer. Kedua, saya melihat secara sosiologis tentang posisi kelompok yang disebut heretik pada masyarakat beragama di Indonesia. Terakhir, saya melihat Ahmadiyah dengan pendekatan political-theology dengan terutama memakai perspektif dari Giorgio Agamben tentang homo sacer. Yang dimaksud dengan homo sacer disini bukanlah orang suci yang seperti umumnya dipahami. Konsep ini mengacu kepada mereka yang berada dalam posisi antara bisa dibunuh oleh siapapun dan pelakukan tak akan dihukum. Dalam konteks Ahmadiyah, posisi mereka itu sering dianggap antara orang suci dan orang yang ditabukan; mereka dianggap sebagai kelompok yang dekat dengan Tuhan dalam kelompoknya sendiri, tapi dianggap menjijikan oleh kelompok Muslim di luar mereka.
Sejauh mana Anda melihat fenomena keagamana bagi umat Islam (secara khusus) dan relasinya dalam umat beragama lain (Kristiani, misalnya), atau bagaimana relasi kelompok keagamaan-keagamaan di Amerika pasca 12 tahun tragedi WTC? Dan juga pasca wafatnya Osama bin Laden?
Bisa dikatakan bahwa meningkatnya kebencian kepada mereka yang berbeda, meningkatnya konservatisme keagamaan adalah fenomena global. Ini tidak hanya terjadi di negara Muslim, tapi juga di negara Kristen, Hindu, Buddha, dan negara sekuler. Peristiwa 11 September 2001 hanya satu simbol semakin meningkatnya konservatisme dan radikalisme ini. Banyak orang mengatakan bahwa apa yang terjadi sekarang ini adalah “the last breath of religion before its permanent death” atau nafas terakhir dari agama sebelum ia mengalami kematian total. Namun banyak juga yang menyebut ini sebagai perlawanan terhadap sekularsime yang ternyata tak bisa memenuhi janji-janjinya untuk menenteramkan dan mensejahterakan umat manusia. Namun saya melihat fenomena ini sebagai kebingunan dan kebimbangan umat manusia menghadapi perubahan yang cepat, dunia yang semakin plural, dan kaburnya hampir seluruh batas-batas norma tradisional yang sering dipegangi orang. Meningkatnya imigrasi, pernikahan sejenis, perubahan iklim, dan sejenisnya membuat manusia bingung mencari pegangan yang pasti.
Editor : Windrarto